Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Sebaliknya, ayat (3) menegaskan bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri (Lumentra 2020).
Namun Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang ITE ini memang menimbulkan kontroversi. Bahkan, dinilai hal ini merupakan kemunculan pasal dengan gaya baru. Pasal ini juga dinilai lebih kejam pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, karena adanya disparitas yang cukup besar dalam hal sanksi hukumannya.
Sanksi pidana, yang diatur oleh Undang-Undang ITE lebih tinggi dari pasal dalam KUHP dan angka maksimalnya 6 tahun penjara, dan merupakan salah satu syarat orang bisa ditahan terlebih dahulu dalam proses penyidikan di bandingkan dengan Pasal 310 KUHP yang hanya memberikan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Dengan demikian, substansi tuduhannya sama, namun dalam UndangUndang ITE sanksi hukuman yang diberikan lebih berat ketimbang KUHP. Padahal dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik (Sutrisno dan Paksa 2019).
Adapun pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik atau online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perobahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam UU-ITE ini tidak disebutkan apa dan bagaimana yang dimaksud dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan online.
Hanya disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa penghinan dan/atau pencemaran nama baik online merupakan salah satu dari perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE dan diatur dalam BabVII tentang Perbuatan Yang Dilarang.Pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan online atau penyebar dapat dijadikan sebagai tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah dan didukung dengan barang bukti.
Untuk dapat dipidananya pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan online haruslah dilihat apakah pelaku dalam melakukan perbuatannya memenuhi rumusan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Untuk Para Blink di Indonesia, BLACKPINK Konser Nanti Akan Tampil Beda, Nonton Nggak Nih?
Pasal 27 ayat (3) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dimana tindakan pelaku itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal adanya kesengajaan, adanya kerugian dari korban dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana sudah dicantumkan dalam Pasal 45 ayat (1)
Juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar) untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU-ITE (Raminggela et al. 2021).
Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Media Sosial, tidak diatur dalam KUHP. Tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ringan online diatur dalam Pasal 27 ayat (3).
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU ITE. Apabila ternyata perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Pasal 45 ayat (1) juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU ITE. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba