Suara Denpasar – Pernah bermusuhan tak membuat advokat Indra Tarigan langsung girang dengan penahanan Nikita Mirzani. Dia justru mengaku prihatin dengan penahanan sang artis yang memiliki banyak musuh ini. Dia pun memberi wejangan menohok untuk Nikita Mirzani.
"Yang pasti saya prihatin walaupun kami bermusuhan," kata Indra Tarigan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Meski bermusuhan, Indra Tarigan menyatakan bahwa Nikita Mirzani tetap seorang ibu. Sehingga dia tetap bersimpati terhadap Nikita Mirzai yang ditahan Kejari Serang. Apalagi, kata, Indra Tarigan, Nikita Mirzani juga memiliki anak perempuan.
Walau mengaku prihatin, Indra Tarigan menyayangkan sikap Nikita Mirzani yang tidak kooperatif saat akan ditahan. Diketahui, kala akan ditaha Nikita Mirzani teriak-teriak dan membentak jaksa dari Kejari Serang. Menurut dia, proses hukum harus ditegakkan.
“Jadi harap bersabar saja, banyak berdoa dan jalani dengan ikhlas. Jangan teriak-teriak kayak kemarin (saat akan ditahan) lah . Kasus saya saja mendem di sini tiga tahun, tapi saya nggak koar-koar," kata pengacara berambut gondrong ini.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota karena kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Setelah itu dia ditetapkan jadi tersangka pada 16 Mei 2022.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, dia kerap tidak kooperatif terhadap panggilan kepolisian. Di antaranya dia sempat mangkir saat dipanggl pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Akhirnya dia dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Sehari kemudian, penyidik Polres Serang Kota sempat menahan Nikita Mirzani. Akan tetap penahanan ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak.
Setelah beberapa lama, kasus yang membelit Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian penyidik Polres Serang Kota melakukan pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada 25 Oktober 2022. Pada hari pelimpahan, Kejari Serang langsung menahannya.
Nikita Mirzani dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Suara.com)
Baca Juga: Bukan Boy William, Denny Darko Sebut Jodoh Ayu Ting Ting dari Kalangan Pengusaha: Dia Mapan
Berita Terkait
-
Sejumlah Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
-
Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!
-
Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?
-
Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...
-
Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo