Suara Denpasar – Pernah bermusuhan tak membuat advokat Indra Tarigan langsung girang dengan penahanan Nikita Mirzani. Dia justru mengaku prihatin dengan penahanan sang artis yang memiliki banyak musuh ini. Dia pun memberi wejangan menohok untuk Nikita Mirzani.
"Yang pasti saya prihatin walaupun kami bermusuhan," kata Indra Tarigan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Meski bermusuhan, Indra Tarigan menyatakan bahwa Nikita Mirzani tetap seorang ibu. Sehingga dia tetap bersimpati terhadap Nikita Mirzai yang ditahan Kejari Serang. Apalagi, kata, Indra Tarigan, Nikita Mirzani juga memiliki anak perempuan.
Walau mengaku prihatin, Indra Tarigan menyayangkan sikap Nikita Mirzani yang tidak kooperatif saat akan ditahan. Diketahui, kala akan ditaha Nikita Mirzani teriak-teriak dan membentak jaksa dari Kejari Serang. Menurut dia, proses hukum harus ditegakkan.
“Jadi harap bersabar saja, banyak berdoa dan jalani dengan ikhlas. Jangan teriak-teriak kayak kemarin (saat akan ditahan) lah . Kasus saya saja mendem di sini tiga tahun, tapi saya nggak koar-koar," kata pengacara berambut gondrong ini.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota karena kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Setelah itu dia ditetapkan jadi tersangka pada 16 Mei 2022.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, dia kerap tidak kooperatif terhadap panggilan kepolisian. Di antaranya dia sempat mangkir saat dipanggl pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Akhirnya dia dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Sehari kemudian, penyidik Polres Serang Kota sempat menahan Nikita Mirzani. Akan tetap penahanan ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak.
Setelah beberapa lama, kasus yang membelit Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian penyidik Polres Serang Kota melakukan pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada 25 Oktober 2022. Pada hari pelimpahan, Kejari Serang langsung menahannya.
Nikita Mirzani dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Suara.com)
Baca Juga: Bukan Boy William, Denny Darko Sebut Jodoh Ayu Ting Ting dari Kalangan Pengusaha: Dia Mapan
Berita Terkait
-
Sejumlah Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
-
Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!
-
Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?
-
Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...
-
Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar