Suara Denpasar – Pernah bermusuhan tak membuat advokat Indra Tarigan langsung girang dengan penahanan Nikita Mirzani. Dia justru mengaku prihatin dengan penahanan sang artis yang memiliki banyak musuh ini. Dia pun memberi wejangan menohok untuk Nikita Mirzani.
"Yang pasti saya prihatin walaupun kami bermusuhan," kata Indra Tarigan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Meski bermusuhan, Indra Tarigan menyatakan bahwa Nikita Mirzani tetap seorang ibu. Sehingga dia tetap bersimpati terhadap Nikita Mirzai yang ditahan Kejari Serang. Apalagi, kata, Indra Tarigan, Nikita Mirzani juga memiliki anak perempuan.
Walau mengaku prihatin, Indra Tarigan menyayangkan sikap Nikita Mirzani yang tidak kooperatif saat akan ditahan. Diketahui, kala akan ditaha Nikita Mirzani teriak-teriak dan membentak jaksa dari Kejari Serang. Menurut dia, proses hukum harus ditegakkan.
“Jadi harap bersabar saja, banyak berdoa dan jalani dengan ikhlas. Jangan teriak-teriak kayak kemarin (saat akan ditahan) lah . Kasus saya saja mendem di sini tiga tahun, tapi saya nggak koar-koar," kata pengacara berambut gondrong ini.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota karena kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Setelah itu dia ditetapkan jadi tersangka pada 16 Mei 2022.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, dia kerap tidak kooperatif terhadap panggilan kepolisian. Di antaranya dia sempat mangkir saat dipanggl pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Akhirnya dia dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Sehari kemudian, penyidik Polres Serang Kota sempat menahan Nikita Mirzani. Akan tetap penahanan ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak.
Setelah beberapa lama, kasus yang membelit Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian penyidik Polres Serang Kota melakukan pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada 25 Oktober 2022. Pada hari pelimpahan, Kejari Serang langsung menahannya.
Nikita Mirzani dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Suara.com)
Baca Juga: Bukan Boy William, Denny Darko Sebut Jodoh Ayu Ting Ting dari Kalangan Pengusaha: Dia Mapan
Berita Terkait
-
Sejumlah Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
-
Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!
-
Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?
-
Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...
-
Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
-
Usai Pisah dengan Timnas Indonesia, Alex Pastoor Blak-blakan Incar Kursi Pelatih AZ Alkmaar