Suara Denpasar - Jaksa dari Kejari Serang menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Nikita Mirzani. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana.
Tak main-main, ancaman penjara pun diatas 5 tahun, sehingga Nikita Mirzani harus dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak.
Lalu bagaimana pasal itu bisa diterapkan? dan apa itu pencemaran nama baik?
Diajeng Ayu Puspitaningtyas (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) menulis sebuah artikel disitus kompasiana tentang analisis pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Pada point yang dapat disimpulkan oleh Suara Denpasar, pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.
Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain, masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk dipelakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.
Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Makna kehormatan adalah perasaan pribadi atau harga diri (Raminggela et al. 2021).Undang-undang tidak dapat memberikan sebuah keterangan tentang istilah penghinaan (beleediging) sebagai kualifikasi kejahatan dalam hukum kejahatan tersebut, yakni eer (kehormatan) dan goeden naam (nama baik).
Terkait dengan tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut terakhir ini berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP.
Baca Juga: Untuk Para Blink di Indonesia, BLACKPINK Konser Nanti Akan Tampil Beda, Nonton Nggak Nih?
Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur diluar Bab XVI KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar didalam jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sementara penghinaan khusus diluar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan yaitu penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Awawangi 2014).
Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasa1 27 Ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 Ayat (3) jika dirinci terdapat unsur seperti perbuatan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, serta melawan hukum yang tanpa hak dengan objeknya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Wawan 2012).
Sebelum membahas tentang penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan online, maka perlu untuk mengetahui bagaimana untuk menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online. Dalam menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk diterapkan.
Tercemarnya atau rusaknya nama seseorang secara hakiki hanya dapat diterima oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang 'konten' atau bagian mana dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang ia rasa telah mencemarkan kehormatan atau nama baik.
Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP. yang terdiri dari 3 (tiga) ayat (Moeljanto 2007).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran