Suara Denpasar - Jaksa dari Kejari Serang menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Nikita Mirzani. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana.
Tak main-main, ancaman penjara pun diatas 5 tahun, sehingga Nikita Mirzani harus dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak.
Lalu bagaimana pasal itu bisa diterapkan? dan apa itu pencemaran nama baik?
Diajeng Ayu Puspitaningtyas (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) menulis sebuah artikel disitus kompasiana tentang analisis pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Pada point yang dapat disimpulkan oleh Suara Denpasar, pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.
Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain, masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk dipelakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.
Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Makna kehormatan adalah perasaan pribadi atau harga diri (Raminggela et al. 2021).Undang-undang tidak dapat memberikan sebuah keterangan tentang istilah penghinaan (beleediging) sebagai kualifikasi kejahatan dalam hukum kejahatan tersebut, yakni eer (kehormatan) dan goeden naam (nama baik).
Terkait dengan tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut terakhir ini berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP.
Baca Juga: Untuk Para Blink di Indonesia, BLACKPINK Konser Nanti Akan Tampil Beda, Nonton Nggak Nih?
Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur diluar Bab XVI KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar didalam jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sementara penghinaan khusus diluar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan yaitu penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Awawangi 2014).
Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasa1 27 Ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 Ayat (3) jika dirinci terdapat unsur seperti perbuatan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, serta melawan hukum yang tanpa hak dengan objeknya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Wawan 2012).
Sebelum membahas tentang penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan online, maka perlu untuk mengetahui bagaimana untuk menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online. Dalam menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk diterapkan.
Tercemarnya atau rusaknya nama seseorang secara hakiki hanya dapat diterima oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang 'konten' atau bagian mana dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang ia rasa telah mencemarkan kehormatan atau nama baik.
Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP. yang terdiri dari 3 (tiga) ayat (Moeljanto 2007).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati