/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:31 WIB
Sejumlah pasal yang menjerat Nikita Mirzani hingga ditahan, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Suara Denpasar – Pertanyaan publik mengapa artis Nikita Mirzani bisa ditahan atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra akhirnya terungkap. Ternyata, Nikita Mirzani dijerat menggunakan pasal berlapis.

Sebagaimana diungkap Kasi Intel Kejari Serang yang juga jubir Kejari Serang, Rezkinil Jusar, disebutkan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani hingga dia ditahan Kejari Serang:

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 Ayat 3 UU ITE 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pasal 36 UU ITE

Baca Juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot Datangi Sidang Perceraian Jadi Sorotan Warganet

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 51 Ayat 2 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 311 Ayat 1 KUHP

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang saat dilakukan pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka), Selasa (25/10/2022). Saat akan dijebloskan ke tahanan Nikita teriak-teriak. Walau begitu akhirnya dia tetap ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan.

Penahanan Nkita Mirzani pun sempat dikritikguru besar Unair, Prof Henri Subiakto yang mengatakan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak bisa ditahan. 

Begitu juga disampaikan advokat Hotman Paris yang mempertanyakan pasal apa saja yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani sehingga ditahan. Padahal Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ancamannya hanya 4 tahun penjara, sedangkan ancaman di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan.

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," kata Hotman Paris. (Suara.com)

Load More