Suara Denpasar – Bukan semata-mata Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan. Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang. Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE.
Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.
Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload. Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu.
“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani.
Tak berhenti di sana, Nikita Mirzani juga menyebut hasil uang Dito Mahendra menipu dipakai untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.
“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Di situ kaya Markus kepanjangan makelar kasus,” terangnya.
Tuduhan terhadap Dito Mahendra sebagai orang suka menipu ini tentu cukup serius. Apalagi, Dito Mahendra bukan orang sembarangan. Dia adalah seorang pengusaha. Sehingga, apa pun yang membuat buruk namanya bisa berimbas pada bisnisnya.
Dito diketahui seorang cucu dari seorang purnawirawan jenderal di era Orde Baru. Dia juga disebut-sebut memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
Baca Juga: Waduh! Harga Celana Nikita Mirzani Dibongkar Luna Maya, Ada Daster Tidur Bersejarah
Dalam perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun bukan sekadar dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Sebab, bila hanya menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya maksimal 4 tahun.
Begitu juga, Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 311 ayat 1 KUHP terkait fitnah atau penistaan yang ancaman hukumannya juga maksimal 4 tahun penjara.
Akan tetapi, Nikita Mirzani dijerat juga menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Pasal ini dipakai ketika pencemaran nama baik yang dilakukan itu berakibat pada kerugian terhadap orang lain. Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani adalah pasal yang ancaman hukumanya paling tinggi di UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/ atau denda Rp12 miliar.
Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022). Saat ini Nikita Mirzani menghuni Rutan Kelas IIB Serang.
Secara lengkap, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Untuk memperjelas, berikut pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dijebloskan ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten:
Tag
Berita Terkait
-
Teror Bertubi-tubi Diduga dari Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Akhirnya Nyerah, Pasrah Dibui?
-
Anak Nikita Mirzani Diduga Diteror, Kirim Bunga Hingga Coret-coret Rumah!
-
Gak Kenal Tapi Kok Nahan? Nikita Mirzani Dibui Oleh Dito Mahendra, Manajer Ungkap Ada Ancaman!
-
Langkah Dito Mahendra Bikin Taubat, Nikita Mirzani Kini Rutin Sholat Dhuha dan Lakukan Ini Bersama 8 Tahanan Lain
-
Anak Ungkap Sifat Asli Nikita Mirzani, Berbeda Jauh di Rumah, Biasa Transfer Jutaan Rupiah Saat Karyawan Jalan-Jalan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan