- Rencana demutualisasi bursa efek di Indonesia tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis lanjutan.
- Pandu Sjahrir menyatakan kewenangan implementasi akhir demutualisasi berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah PP terbit.
- Demutualisasi dianggap sebagai proses pengembangan institusi pasar modal yang sudah umum dan terbukti di banyak negara maju.
Suara.com - Rencana demutualisasi bursa efek di Indonesia disebut masih belum bisa berjalan dalam waktu dekat. Proses tersebut dinilai masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan sebelum dapat dieksekusi oleh regulator.
Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Pandu Sjahrir mengatakan secara regulasi, dasar hukum demutualisasi sebenarnya sudah tersedia di tingkat undang-undang. Namun, implementasinya tetap bergantung pada aturan teknis lanjutan.
"Ah, bolanya kalau untuk demutualisasi itu kan nanti harus balik ke PP. Undang-undangnya kan sudah ada," ujar Pandu saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Pandu, setelah PP diterbitkan, proses demutualisasi masih harus diterjemahkan lebih lanjut dalam aturan teknis di tingkat regulator. Karena itu, ia menegaskan kewenangan utama berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan.
"Ini soal PP dan juga nanti bagaimana PP itu translate untuk demutualisasi itu jalan. Kami serahkan balik ke regulator, itu bolanya di OJK," jelasnya.
Pandu menyebut Danantara tidak berada pada posisi untuk mendorong percepatan demutualisasi. Menurut dia, lembaganya hanya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan regulator setelah seluruh payung hukum rampung.
"Tergantung secepatnya OJK lah. Kan harus tanya balik ke OJK," ucapnya.
Ia menambahkan, tanpa PP sebagai dasar operasional, pembahasan lebih jauh terkait demutualisasi dinilai masih terlalu dini. Pandu mengaku belum mengetahui target waktu implementasi kebijakan tersebut.
Meski demikian, Pandu menyebut demutualisasi bukanlah gagasan baru dan telah menjadi praktik umum di banyak negara. Menurut dia, arah kebijakan tersebut merupakan proses yang wajar dalam pengembangan institusi pasar modal.
Baca Juga: Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
"Tapi ini bagus, karena sudah terbukti kok di banyak negara yang sudah negara maju, semuanya tuh demutualisasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?