- Rencana demutualisasi bursa efek di Indonesia tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis lanjutan.
- Pandu Sjahrir menyatakan kewenangan implementasi akhir demutualisasi berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah PP terbit.
- Demutualisasi dianggap sebagai proses pengembangan institusi pasar modal yang sudah umum dan terbukti di banyak negara maju.
Suara.com - Rencana demutualisasi bursa efek di Indonesia disebut masih belum bisa berjalan dalam waktu dekat. Proses tersebut dinilai masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan sebelum dapat dieksekusi oleh regulator.
Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Pandu Sjahrir mengatakan secara regulasi, dasar hukum demutualisasi sebenarnya sudah tersedia di tingkat undang-undang. Namun, implementasinya tetap bergantung pada aturan teknis lanjutan.
"Ah, bolanya kalau untuk demutualisasi itu kan nanti harus balik ke PP. Undang-undangnya kan sudah ada," ujar Pandu saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Pandu, setelah PP diterbitkan, proses demutualisasi masih harus diterjemahkan lebih lanjut dalam aturan teknis di tingkat regulator. Karena itu, ia menegaskan kewenangan utama berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan.
"Ini soal PP dan juga nanti bagaimana PP itu translate untuk demutualisasi itu jalan. Kami serahkan balik ke regulator, itu bolanya di OJK," jelasnya.
Pandu menyebut Danantara tidak berada pada posisi untuk mendorong percepatan demutualisasi. Menurut dia, lembaganya hanya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan regulator setelah seluruh payung hukum rampung.
"Tergantung secepatnya OJK lah. Kan harus tanya balik ke OJK," ucapnya.
Ia menambahkan, tanpa PP sebagai dasar operasional, pembahasan lebih jauh terkait demutualisasi dinilai masih terlalu dini. Pandu mengaku belum mengetahui target waktu implementasi kebijakan tersebut.
Meski demikian, Pandu menyebut demutualisasi bukanlah gagasan baru dan telah menjadi praktik umum di banyak negara. Menurut dia, arah kebijakan tersebut merupakan proses yang wajar dalam pengembangan institusi pasar modal.
Baca Juga: Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
"Tapi ini bagus, karena sudah terbukti kok di banyak negara yang sudah negara maju, semuanya tuh demutualisasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%
-
Daftar Saham Buyback Januari-April 2026, Emiten Konglomerat Diborong
-
Awal Februari, Harga Beras dan Cabai Rawit Kompak 'Nanjak'
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
-
Tensi AS - Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke 68 Dolar AS
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular