Suara Denpasar - Pembaca denpasar.suara.com begitu intens mengikuti perkembangan kasus yang membelit Nikita Mirzani dan Kang Dedi Mulyadi. Dua tokoh tersebut beragam sepak terjangnya begitu menarik di simak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/10/2022).
Begitu juga dengan pengacara kesohor tanah air, Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. “Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," sebut Hotman Paris dalam akun Instagramnya. Jika hanya pasal tersebut, maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.
Menanggapi hal tersebut Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan.
Yakni alasan objektif dan subjektif. "Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi.
Baca Juga: Lewat Lagu, Denise Chariesta Ungkap Sosok RD Sebenarnya, Ternyata Suka Finish Duluan
Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun.
Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara.
Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.
Kang Dedi Nyaris Adu Jotos
Kaki ini Dedi Mulyadi hampir terlibat adu jotos karena melihat truk yang melebihi tonase mengangkut tanah melewati jalan yang bukan peruntukannya. Sontak Kang Dedi marah melihat kondisi seperti ini.
"Bapak tahu gak jalan kotor, ini jalan saudara bukan, Anda bangun jalan gak di sini, saya tanya anda bangun jalan gak di sini, "kata Kang Dedi Mulyadi dengan nada sangat tinggi, dikuti dari akun youtube yang diunggah Kang Dedi Mulyadi Chanel, dikutip pada Minggu (30/10/2022).
Setelah berdebat dengan Kang Dedi, pelaksana proyek akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada mantan bupati Purwakarta dua periode tersebut. Anggota DPR RI ini memang dikenal begitu vokal jika menghadapi soal kerusakan lingkungan. ***
Tag
- # anggota dpr ri
- # dedi mulyadi
- # chanel
- # kang
- # lingkungan
- # pasal 51 uu ite
- # youtube
- # sambel lalap
- # transaksi elektronik
- # undang-undang
- # nikita mirzani
- # rezkinil jusar
- # konferensi pers
- # freddy
- # freddy d simanjuntak
- # kajari serang
- # hotman paris
- # prof henri subiakto
- # nindy ayunda
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong
-
PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman
-
Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar