- Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyatakan militer memiliki karakter unik sebagai profesi yang secara sah dilatih untuk membunuh musuh.
- Jaleswari dalam sidang MK pada Selasa (26/5/2026) mengkritik penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil di berbagai instansi.
- Penyimpangan fungsi militer ke sektor non-pertahanan dinilai mengganggu kesiapan tempur dan bukan merupakan implementasi doktrin pertahanan rakyat semesta.
Suara.com - Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa militer merupakan satu-satunya profesi yang dipersiapkan untuk melumpuhkan musuh sehingga hanya militer yang dilatih untuk membunuh.
Hal itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 untuk permohonan nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh. To kill or to be killed. Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki oleh profesi negara mana pun yang lain,” kata Jaleswari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Untuk itu, dia mengkritisi soal penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Jaleswari lantas mempertanyakan sistem meritokrasi dalam pengisian posisi sipil oleh prajurit militer.
Lebih lanjut, Jaleswari menegaskan bahwa pada dasarnya, profesionalisme militer dibangun melalui sesuatu yang sangat spesifik dan sangat mahal.
Menurut dia, tentara militernya pada dasarnya mendapatkan latihan tempur yang berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, dan doktrin pertahanan yang terus diperbarui menghadapi ancaman riil.
“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah ini adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya. Dalam praktiknya hari ini, kita menyaksikan ekspansi yang signifikan,” tegas Jaleswari.
Ekspansi tersebut, lanjut Jaleswari, merujuk pada pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memperluas daftar lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Di luar daftar itu berkembang pula unit-unit teritorial yang menempatkan prajurit pada peran-peran yang bukan tugas pokoknya: pertanian, peternakan, perkebunan, proyek pembangunan,” ujar Jaleswari.
Baca Juga: Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
Dia menegaskan konsep pertahanan rakyat semesta (Hankamrata) tidak bisa menjadi alasan untuk menempatkan militer dalam fungsi pemerintahan sipil saat kondisi negara damai.
Jaleswari menekankan Hankamrata adalah doktrin pertahanan saat seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam.
“Hankamrata bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus