News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:37 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Personel TNI Kodim 0623/Cilegon yang terlibat dalam TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke-128 berbaris dalam upacara pembukaan program tersebut di Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten, Rabu 22 April 2026. [Hairul Alwan/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyatakan militer memiliki karakter unik sebagai profesi yang secara sah dilatih untuk membunuh musuh.
  • Jaleswari dalam sidang MK pada Selasa (26/5/2026) mengkritik penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil di berbagai instansi.
  • Penyimpangan fungsi militer ke sektor non-pertahanan dinilai mengganggu kesiapan tempur dan bukan merupakan implementasi doktrin pertahanan rakyat semesta.

Suara.com - Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa militer merupakan satu-satunya profesi yang dipersiapkan untuk melumpuhkan musuh sehingga hanya militer yang dilatih untuk membunuh.

Hal itu disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 untuk permohonan nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh. To kill or to be killed. Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki oleh profesi negara mana pun yang lain,” kata Jaleswari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Untuk itu, dia mengkritisi soal penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Jaleswari lantas mempertanyakan sistem meritokrasi dalam pengisian posisi sipil oleh prajurit militer.

Lebih lanjut, Jaleswari menegaskan bahwa pada dasarnya, profesionalisme militer dibangun melalui sesuatu yang sangat spesifik dan sangat mahal.

Menurut dia, tentara militernya pada dasarnya mendapatkan latihan tempur yang berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, dan doktrin pertahanan yang terus diperbarui menghadapi ancaman riil.

Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah ini adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya. Dalam praktiknya hari ini, kita menyaksikan ekspansi yang signifikan,” tegas Jaleswari.

Ekspansi tersebut, lanjut Jaleswari, merujuk pada pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memperluas daftar lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Di luar daftar itu berkembang pula unit-unit teritorial yang menempatkan prajurit pada peran-peran yang bukan tugas pokoknya: pertanian, peternakan, perkebunan, proyek pembangunan,” ujar Jaleswari.

Baca Juga: Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Dia menegaskan konsep pertahanan rakyat semesta (Hankamrata) tidak bisa menjadi alasan untuk menempatkan militer dalam fungsi pemerintahan sipil saat kondisi negara damai.

Jaleswari menekankan Hankamrata adalah doktrin pertahanan saat seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam.

“Hankamrata bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” tandas dia.

Load More