/
Selasa, 01 November 2022 | 14:22 WIB
Momen Hotman Paris beberkan beberapa kasus yang berhasil diviralkan Hotman 911 (Instagram/ hotmanparisofficial)

Suara Denpasar-Hotman Paris Hutapea kembali berkomentar perihal nasib Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang. Dia menyampaikan komentarnya saat diundnag menjadi bintang tamu di program TV Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Hotman Paris menyatakan bahwa salah satu pasal yang menjerat Nikita Mirzani ancaman hukumannya cukup tinggi. "Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," kata Hotman Paris.


Hotman Paris juga tak begitu saja membenarkan terkait penerapan pasal 36 tentang kerugian materil yang dimana ancaman pidananya cukup tinggi. Menurut Hotman Paris, Dito Mahendra selaku pelapor harus membuktikan kerugian materil yang dimaksud.


Hotman Paris mengatakan, pembuktian harus dilakukan secara konkret. "Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," sambungnya. 

Sementara itu, sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Hingga akhirnya pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah sebelumnya Nikita Mirzani dinyatakan tak kooperatif.

Load More