Suara Denpasar - Hotman Paris Hutapea menghapus postingannya terkait mengapa Nikita Mirzani harus ditahan Kejaksaan negeri Serang. Dia saat itu menyebut ancaman hukuman empat tahun tidak perlu ditahan.
Dia mengatakan sesuai KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. Sebab, jika yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya empat tahun.
Dalam video itu, dia ingin mempertanyakan kepada kejaksaan apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
"Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.
Namun belakangan postingan itu dihapus. Dia mengaku baru tahu ternyata Nikita Mirzani disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).
Meski mengaku baru tahu, dia mengatakan pelapor Dito Mahendra harus membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terang Hotman Paris Hutapea.
Dia mengatakan setelah mengetahui pasal yang disangkakan ke Nikita, dia langsung menghapus postingannya.
Baca Juga: Viral, Nagita Slavina Dituding Membelikan Baby Rayyanza Jersey KW Manchester United
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Nikita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra.
Nikita melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, jaksa penuntut umum menolak memberikan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Minta Dito Mahendra Buktikan Kerugian Yang Dialami
-
Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!
-
Siapa Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Dilaporkan Dewi Perssik? Ini Identitasnya Kata Polres Jakarta Selatan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Tren Fashion Berkelanjutan Kian Menguat, Gerakan Share The Style Ajak Masyarakat Berbagi
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis
-
Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026
-
Kisi-Kisi Resmi Soal Tes Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek Materi yang Diujikan
-
BRI Perkuat Fasilitas Kesehatan RS Pendidikan USU melalui Program CSR
-
Merawat Luka dan Menemukan Cinta dalam Novel Imaji Biru
-
Terpopuler: 5 Bedak Wardah Colorfit Warnanya Menyatu di Wajah, Rangkaian Skincare agar Bercahaya
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare
-
Man City Ditahan Everton, Pep Guardiola Akui Nasib Gelar Juara Tak Lagi di Tangan Sendiri