Suara Denpasar - Nikita Mirzani kini sedang enjoy menikmati penahanannya di rutan Serang, Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh kakak angkat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
Bahkan, ungkap Fitri Salhuteru bahwa dirinya dan Nikita Mirzani jauh hari sebelumnya sudah mengetahui akan ada langkah penahanan.
Bahkan, Nikita Mirzani sempat menyatakan bahwa dirinya akan tenang karena tidak mungkin dipenjara seumur hidup.
"Sekarang kan zamannya media sosial, jadi banyak yang DM aku sebelumnya. Jadi aku dan Nikita sudah tahu soal ini," katanya kepada Irfan Hakim dan Raffi Ahmad dalam acara FYP di kanal YouTube TransTV yang dikutip denpasar.suara.com.
Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial. Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload.
Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu. "Begini kak, ikutin aja. Aku kan nggak mungkin di penjara seumur hidup," ulang Fitri soal pernyataan Nikita Mirzani.
Dia juga menegaskan dalam kasus ini Nikita Mirzani bukannya ditangkap. Tapi datang ke penyidik dalam penyerahan berkas tahap dua.
"Bukan ditangkap, Nikita datang ke sana sesuai perjanjian dengan penyidik," ujarnya. Soal histerisnya Nikita Mirzani karena kasus seakan-akan adalah kasus besar bahkan 40 jaksa mengawalnya. "Lebih-lebih (dari) kasus besar ada 40 jaksa nganterin kita sampai ke LP," sentil dia.
Berdasar data denpasar.suara.com, Nikita Mirzani dijeratPasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga: Adu Somasi, Nathalie Holscher dan Mantan ART Saling Menuntut Minta Maaf
Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang. Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE.
Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek