Suara Denpasar - Nikita Mirzani kini sedang enjoy menikmati penahanannya di rutan Serang, Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh kakak angkat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
Bahkan, ungkap Fitri Salhuteru bahwa dirinya dan Nikita Mirzani jauh hari sebelumnya sudah mengetahui akan ada langkah penahanan.
Bahkan, Nikita Mirzani sempat menyatakan bahwa dirinya akan tenang karena tidak mungkin dipenjara seumur hidup.
"Sekarang kan zamannya media sosial, jadi banyak yang DM aku sebelumnya. Jadi aku dan Nikita sudah tahu soal ini," katanya kepada Irfan Hakim dan Raffi Ahmad dalam acara FYP di kanal YouTube TransTV yang dikutip denpasar.suara.com.
Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial. Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload.
Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu. "Begini kak, ikutin aja. Aku kan nggak mungkin di penjara seumur hidup," ulang Fitri soal pernyataan Nikita Mirzani.
Dia juga menegaskan dalam kasus ini Nikita Mirzani bukannya ditangkap. Tapi datang ke penyidik dalam penyerahan berkas tahap dua.
"Bukan ditangkap, Nikita datang ke sana sesuai perjanjian dengan penyidik," ujarnya. Soal histerisnya Nikita Mirzani karena kasus seakan-akan adalah kasus besar bahkan 40 jaksa mengawalnya. "Lebih-lebih (dari) kasus besar ada 40 jaksa nganterin kita sampai ke LP," sentil dia.
Berdasar data denpasar.suara.com, Nikita Mirzani dijeratPasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga: Adu Somasi, Nathalie Holscher dan Mantan ART Saling Menuntut Minta Maaf
Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang. Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE.
Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Prediksi Juara Piala Asia Futsal 2026 Menurut Pelatih Jepang: Timnas Futsal Indonesia atau Iran?
-
Apa Saja Tips Beli Motor Bekas di Showroom? Ini 5 Rekomendasinya, Lebih Murah dari BeAT Baru
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Hansamu Yama Beri Pembuktian di Arema FC Setelah Sulit Menembus Skuad Utama Persija Jakarta
-
Respons Pelatih Timnas Futsal Jepang usai Kalah dari 'Monster' yang Ia Ciptakan Sendiri
-
Menuju 81 Tahun Indonesia Merdeka: Saat MRT Melaju, Desa Masih Gelap
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
Rapor Dean James Lawan Telstar: Akurasi Operan Tinggi, Tapi Go Ahead Eagles Tumbang
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
5 Produk Skincare Alpha Arbutin untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun