Suara Denpasar - Setelah ditetapkannya UMP Bali 2023 oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Dewan Pengupahan Kota Denpasar langsung melakukan rapat untuk membahas UMK Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar tersebut mendapatkan angka untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp.3.027.160 yang nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur Bali.
Angka tersebut naik sebesar 8 persen, atau kenaikan sebesar Rp. 224.234, dibandingkan UMK Denpasar tahun 2022, yang sebesar Rp 2.802.926.
"Hal ini sesuai rapat sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin, yang diikuti Hasil rekomendasi ini akan diteruskan ke Walikota Denpasar untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Bali," jelas Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar Wayan Sarjana, seijin Kepala DTKSK, Nyoman Jimmy Sidarta, Selasa (29/11/2022).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Denpasar akan ditetapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang. Penetapan itu akan bersamaan dengan penetapan usulan UMK Kabupaten/Kota se-Bali.
Wayan Sarjana mengatakan, kenaikan UMK Denpasar yang sebesar 8 persen tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan yang matang, yaitu dengan mengakomodir usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja maupun pihak pengusaha.
"Pertimbangannya kami mengambil jalan tengah dengan mengakomodir seluruh aspirasi, dimana sebelumnya serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 13 persen, sementara sesuai regulasi yang kami ikuti yaitu Permenaker No.18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, kenaikan tidak boleh diatas 10 persen," ujar Sarjana.(Askara)
Baca Juga: FIFA Setuju Jordi Amat Pindah Federasi dari RFEF ke PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah
-
Tiket Chelsea vs AC Milan di GBK Dijual Mei 2026, Simak Jadwal Presale dan Panduan Pembelian Resmi
-
Sambut Awal Baru, Ed Sheeran Tampil dengan Kepala Botak usai Idap Herpes Zoster
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar