Suara Denpasar - Kuasa hukum SF yakni Nyoman Ferry Supriadi mengatakan pihak keluarga kliennya berencana untuk meminta maaf atas peristiwa pencabulan yang terjadi antara sang anak dengan korban. Sebab, semua itu di luar kendali mereka dan memang tidak direncanakan.
Apalagi, baik SF dan korban suka sama suka sehingga bisa jalan bareng ke sebuah kafe yang berada di pusat perbelanjaan.
Di sana keduanya minum minuman keras sebelum terjadi hubungan suami istri di toilet perempuan di pusat perbelanjaan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali.
Di samping itu, kliennya juga secara psikologi kini sudah ditahan dan tertekan. Di usianya yang masih 17 tahun, tentu pihak keluarga berharap SF bisa bersekolah lagi. Hal ini juga mendapat sinyal positif dari pihak Bapas.
"Klien kami tentu tertekan karena ditahan dan juga dikeluarkan dari sekolah," sebutnya kepada denpasar.suara.com. "Untuk itu kami berencana mengajukan penangguhan penahanan supaya sekolahnya tidak putus," terangnya.
Sebagai kuasa hukum, berkaca dari kasus ini dia menilai bahwa kedua anak ini juga menjadi korban. Baik dari lingkungan sekolah maupun orang tua yang abai mengawasi keduanya.
"Yang pasti klien kami tidak bermaksud (melakukan pencabulan) seperti itu," tegasnya.
Tersangka SF sendiri sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak pada hari Selasa 29 November 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Ruang Jaksa Fungsional Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16 A), adapun nama-nama Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Putu Widyaningsih. Rabu, 30 November 2022 berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. ***
Baca Juga: Belasan Komunitas di Denpasar Kolaborasi Gelar Donor Darah Massal, Sukses Ikut Catatkan Rekor MURI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos yang Cocok buat Ngantor: Wangi Tahan Lama, Kesan Profesional
-
Mengupas Lirik Terima Kasih Sudah Bertahan: Pengingat bahwa Bertahan Juga Sebuah Pencapaian
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Membawa Ruh Yogyakarta ke Bandung: Sinergi Budaya dan Bisnis LBC Hotels Group
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!