Suara Denpasar - Kuasa hukum SF yakni Nyoman Ferry Supriadi mengatakan pihak keluarga kliennya berencana untuk meminta maaf atas peristiwa pencabulan yang terjadi antara sang anak dengan korban. Sebab, semua itu di luar kendali mereka dan memang tidak direncanakan.
Apalagi, baik SF dan korban suka sama suka sehingga bisa jalan bareng ke sebuah kafe yang berada di pusat perbelanjaan.
Di sana keduanya minum minuman keras sebelum terjadi hubungan suami istri di toilet perempuan di pusat perbelanjaan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali.
Di samping itu, kliennya juga secara psikologi kini sudah ditahan dan tertekan. Di usianya yang masih 17 tahun, tentu pihak keluarga berharap SF bisa bersekolah lagi. Hal ini juga mendapat sinyal positif dari pihak Bapas.
"Klien kami tentu tertekan karena ditahan dan juga dikeluarkan dari sekolah," sebutnya kepada denpasar.suara.com. "Untuk itu kami berencana mengajukan penangguhan penahanan supaya sekolahnya tidak putus," terangnya.
Sebagai kuasa hukum, berkaca dari kasus ini dia menilai bahwa kedua anak ini juga menjadi korban. Baik dari lingkungan sekolah maupun orang tua yang abai mengawasi keduanya.
"Yang pasti klien kami tidak bermaksud (melakukan pencabulan) seperti itu," tegasnya.
Tersangka SF sendiri sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak pada hari Selasa 29 November 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Ruang Jaksa Fungsional Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16 A), adapun nama-nama Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Putu Widyaningsih. Rabu, 30 November 2022 berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. ***
Baca Juga: Belasan Komunitas di Denpasar Kolaborasi Gelar Donor Darah Massal, Sukses Ikut Catatkan Rekor MURI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kevin Diks Waspadai Keunggulan Fisik Timnas Bulgaria Meski Tak Bawa Kekuatan Penuh
-
Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat
-
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Bulgaria Digdaya di FIFA Series Edisi 2024!
-
Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda