Suara Denpasar - Kuasa hukum SF yakni Nyoman Ferry Supriadi mengatakan pihak keluarga kliennya berencana untuk meminta maaf atas peristiwa pencabulan yang terjadi antara sang anak dengan korban. Sebab, semua itu di luar kendali mereka dan memang tidak direncanakan.
Apalagi, baik SF dan korban suka sama suka sehingga bisa jalan bareng ke sebuah kafe yang berada di pusat perbelanjaan.
Di sana keduanya minum minuman keras sebelum terjadi hubungan suami istri di toilet perempuan di pusat perbelanjaan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali.
Di samping itu, kliennya juga secara psikologi kini sudah ditahan dan tertekan. Di usianya yang masih 17 tahun, tentu pihak keluarga berharap SF bisa bersekolah lagi. Hal ini juga mendapat sinyal positif dari pihak Bapas.
"Klien kami tentu tertekan karena ditahan dan juga dikeluarkan dari sekolah," sebutnya kepada denpasar.suara.com. "Untuk itu kami berencana mengajukan penangguhan penahanan supaya sekolahnya tidak putus," terangnya.
Sebagai kuasa hukum, berkaca dari kasus ini dia menilai bahwa kedua anak ini juga menjadi korban. Baik dari lingkungan sekolah maupun orang tua yang abai mengawasi keduanya.
"Yang pasti klien kami tidak bermaksud (melakukan pencabulan) seperti itu," tegasnya.
Tersangka SF sendiri sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak pada hari Selasa 29 November 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Ruang Jaksa Fungsional Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16 A), adapun nama-nama Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Putu Widyaningsih. Rabu, 30 November 2022 berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. ***
Baca Juga: Belasan Komunitas di Denpasar Kolaborasi Gelar Donor Darah Massal, Sukses Ikut Catatkan Rekor MURI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Ini Rahasia Gubernur Sulsel Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hijau Warga
-
Carrick Tolak Anggapan Manchester United Sudah Bangkit: Masih Banyak PR
-
Status BPJS Kesehatan 11 Juta Warga Diklaim Aktif Otomatis Pekan Depan
-
Kementerian PU Bangun Huntara Modular untuk 202 KK di Aceh, Target Rampung Sebelum Ramadan
-
30 Link Download Poster Ramadan 2026 Gratis, Cocok untuk Media Sosial hingga Spanduk Masjid
-
7 HP Terbaru Midrange hingga Flagship 2026, Spek Premium Mulai Rp3 Jutaan
-
Wings Air Kembali Buka Lagi Rute Jogja-Bandung, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Purbaya Ungkap Biang Kerok Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang Diprotes Warga
-
Benarkah Ada Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2026? Ini Penjelasannya
-
Menyelami Wewangian dalam Buku Aroma Karsa Lewat Kacamata Kimia