/
Kamis, 08 Desember 2022 | 17:47 WIB
Sidang kasus dugaan penggelapan dana desa adat Pengastulan di PN Singaraja, Buleleng, Bali, Kamis (8/12/2022) (IST)

Suara Denpasar - Sidang kasus dugaan penggelapan dana Desa adat Pengastulan, Buleleng, Bali memanas, Kamis (8/12/2022). Pasalnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu tidak menghadirkan secara langsung terdakwa Nyoman Sukarsa atau hanya secara online. Pihak penasihat hukum terdakwa pun membandingkan dengan sidang Ferdy Sambo yang dilakukan secara langsung atau tatap muka.

Sidang berubah jadi arena perdebatan antara penasihat hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran JPU tidak menghadirkan terdakwa ke hadapan sidang secara langsung, melainkan tetap di Rutan Polres Buleleng, dan hadir secara online.

“Kami tidak mau beropini atau mencoba mentafsirkan bunyi dari ketentuan dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jika dulunya covid-19 menjadi alasan, lalu setelah diumumkannya new normal dan diwajibkannya vaksin sampai tingkat booster, apa lagi yang menjadi penghalang untuk menegakan hukum Undang-Undang,” tanya kuasa hukum terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya dalam sidang tersebut.

Dia mengatakan, ada hirarkhi perundang-undangan di Indonesia yang tentunya tidak dapat terus menerus diabaikan dengan alasan-alasan yang sumir. Dia menyebutkan hak terdakwa dan penasihat hukum yang diatur pada Pasal 64, Pasal 152 Ayat (2), Pasal 154 Ayat (1), Pasal 160 Ayat (1) huruf a, Pasal 196 KUHAP dan lainnya.

Kata dia, pasal-pasal itu sudah sangat jelas menyebutkan terdakwa disidangkan di pengadilan serta dipanggil masuk ke ruang sidang, bukan di dalam tahanan atau sel. Pihaknya khawatir, KUHAP yang dipelajari seluruh mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum, hingga akademisi hukum di Indonesia bahkan luar negeri akan menjadi suatu pembelajaran yang sia-sia.

"Karena faktanya ada penerapan hukum yang berbeda serta sangat menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Tentunya sia-sia dipelajari,” kata Gus Adi, sapaan I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya ini.

Pengacara asal Buleleng ini menjelaskan, soal alasan kesehatan terdakwa yang diutarakan JPU dalam persidangan menurut pihaknya sangat tidak mendasar dan hal yang subyektif. Dia menegaskan, sampai saat ini sudah diberlakukan vaksin boster yang kedua oleh pemerintah untuk mencegah covid-19, terlebih lagi alasan yang diungkapkan lebih terkesan ketakutan yang berlebihan.

Dia juga meminta negara tidak harus terus menerus ‘merampas’ hak terdakwa dan hak advokat yang telah diatur dalam UU. Dia menyatakan, sidang online dalam perkara pidana ini tidak melibatkan pengacara maupun organisasi advokat, padahal dalam persidangan, pengacara juga turut terlibat dan diatur dalam hukum acara hingga UU Advokat.

“Anda bisa saksikan di hampir seluruh stasiun televisi maupun media elektronik yang ada terkait persidangan Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, itu kenapa tidak dilakukan secara offline juga," kata Gus Adi membandingkan dengan sidang Ferdy Sambo yang digelar secara tatap muka.

Baca Juga: Duh! Bangkrut dan Sudah Tak Punya Mobil, Jessica Iskandar Kaget Naik Taksi Online: Baunya Beda

Dia juga menyebutkan, sidang perdata khususnya perceraian yang mewajibkan prinsipal dengan konsekuensi hadir dalam mediasi. Dia pun mempertayakan azas setiap warganegara diperlakukan sama di hadapan hukum, sedangkan dalam sidang yang ditangani kliennya mendapat perlakuan diskriminatif.

"Saya pikir bukan hanya klien kami mengalaminya, tetapi banyak lagi terdakwa-terdakwa yang disidangkan online dengan kondisi jaringan yang bermasalah hingga perangkat serta tempat yang tidak mendukung. Apakah ini bentuk penegakan hukum tapi menggerus hak-hak asasi yang melekat kepada seorang terdakwa dan pengacara,” tanya Gus Adi menohok.

Gus Adi juga mengungkapkan, ada juga hak-hak terdakwa maupun pengacara yang tidak bisa berkoordinasi dalam melakukan pembelaan. Dia mencontohkan, di Rutan Polres Buleleng terdakwa yang ditahan di sana tidak bisa berkordinasi tanpa didengar isi materi pembicaraannya. Hal ini sempat dialami pihak penasihat hukum hingga bersitegang dengan petugas di Rutan Polres Buleleng.

“Dalam undang-undang jelas diatur hak penasihat hukum termasuk terdakwa untuk berbicara setiap waktu pada pasal 69 KUHAP sama sekali tidak bisa kami dan terdakwa gunakan dalam melakukan pembelaan. Ini jelas pelanggaran atas undang-undang yang berlaku dan sangat merugikan terdakwa juga kami selaku penasehat hukumnya,” papar Gus Adi.

Kendala dalam sidang secara online ini juga diakui majelis hakim yang menyidangkan, yakni I Gusti Made Juliartawan, I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH dan Ni Made Kushandari SH MH. Juliartawan di mengungkap kendala dalam sidang online.

“Saya sudah bicara jelas dan keras kepada terdakwa, lalu kemudian dijawab terdakwa dengan kata ‘apa?’ karena tidak mendengarkan suara saya dengan jelas. Terlebih lagi jika terdakwa yang ditahan kemudian harus dikarantina lagi ketika masuk rutan sampai 14 hari, ini kan menghambat persidangan lagi. Tapi silahkan penasihat hukum berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk pelaksanaan sidang offline karena wewenangnya ada di Rutan,” jelas Juliartawan yang terkejut karena terdakwa  masih ditahan di Rutan Polres Buleleng, atau belum dipindah ke Lapas Singaraja.

Load More