Terkait perkara itu sendiri sudah sampai ke pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Gus Adi menjelaskan ada 8 poin yang menjadi keberatan atas dakwaan dari tim JPU.
Antara lain, status kepemilikan uang Rp60 juta yang diklaim milik desa adat Pengastulan, sedangkan dalam dakwaan disebut uang tersebut dari kontribusi PT Adi Jaya. Kemudian, tempus delicti (waktu kejadian) yang tidak jelas karena dalam dakwaan menyebut waktu terjadinya tindak pidana pada tanggal 29 Maret 2021 sedangkan disebutkan lagi terdakwa yang tidak bisa menunjukkan uang pada tanggal 1 April 2021, juga soal nama badan hukum PT Adi Jaya yang dinilai salah, padahal dalam bukti surat bernama PT Adi Jaya Abadi.
Disinggung mengenai tidak dapat dihadirkannya terdakwa dalam persidangan serta hal yang bertentangan dengan penerapan KUHAP, Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada ketika dikonfirmasi wartawan tidak banyak berkomentar. Pihaknya menyatakan bahwa alasan dilakukannya sidang online tetap pada alasan kesehatan terdakwa ketika dibawa keluar tahanan. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Mengejutkan, Pengacara Kelian Adat Sebut Polres Buleleng Sita Rp130 Juta, Dikembalikan Rp84 Juta, Sisanya ke Mana?
-
Tilap Uang Puluhan Juta Kontribusi Pengembang Perumahan, Kelian Adat di Buleleng Ditahan
-
Sidang Etik 8 Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
-
Penampakan Susi, PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nongol di Sidang hingga Dibentak Hakim
-
Pengacara Bilang Putri Candrawathi Depresi Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir Joshua
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Rekomendasi Raket Padel Terbaik di Noob Padel Store
-
Pekerja Seni vs. Hukum: Dilema Empati Publik di Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
5 Fakta Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Grobogan yang Lukai 6 Warga
-
Dari Teks Jadi Video dalam Hitungan Detik: Bongkar Rahasia Fitur Sakti Sahabat-AI
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Taqy Malik Sentil Jomblo Ngenes, Warganet Balik Serang Isu Wakaf Al-Qur'an
-
Terungkap! Modus Cat Super di Balik Ledakan Maut di Semarang, Ini Fakta Lengkapnya
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang