/
Kamis, 08 Desember 2022 | 17:47 WIB
Sidang kasus dugaan penggelapan dana desa adat Pengastulan di PN Singaraja, Buleleng, Bali, Kamis (8/12/2022) (IST)

Terkait perkara itu sendiri sudah sampai ke pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Gus Adi menjelaskan ada 8 poin yang menjadi keberatan atas dakwaan dari tim JPU. 

Antara lain, status kepemilikan uang Rp60 juta yang diklaim milik desa adat Pengastulan, sedangkan dalam dakwaan disebut uang tersebut dari kontribusi PT Adi Jaya. Kemudian, tempus delicti (waktu kejadian) yang tidak jelas karena dalam dakwaan menyebut waktu terjadinya tindak pidana pada tanggal 29 Maret 2021 sedangkan disebutkan lagi terdakwa yang tidak bisa menunjukkan uang pada tanggal 1 April 2021, juga soal nama badan hukum PT Adi Jaya yang dinilai salah, padahal dalam bukti surat bernama PT Adi Jaya Abadi.

Disinggung mengenai tidak dapat dihadirkannya terdakwa dalam persidangan serta hal yang bertentangan dengan penerapan KUHAP, Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada ketika dikonfirmasi wartawan tidak banyak berkomentar. Pihaknya menyatakan bahwa alasan dilakukannya sidang online tetap pada alasan kesehatan terdakwa ketika dibawa keluar tahanan. (*)

Load More