/
Selasa, 15 November 2022 | 18:35 WIB
Kelan Adat Banjar Purwa, Nyoman Sukarsa. (IST/ Beritabali.com)

Suara Denpasar - Kelian Adat Banjar Purwa, Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng bernama Nyoman Sukarsa (54) dijebloskan ke tahanan, Selasa (15/11/2022). Sukarsa ditahan karena diduga menilap uang puluhan juta yang merupakan kontribusi dari pengembang perumahan yang mestinya disetor ke desa adat.

Nyoman Sukarsa ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap 2 (berkas dan tersangka) dari penyidk Polres Buleleng ke Kejari Buleleng. Setelah pelimpahan tahap 2, Sukarsa ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia dititip di Rutan Polres Buleleng.

Dalam berkas perkara dalam pelimpahan tersebut. Nyoman Sukarsa diduga menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp60 juta. Modusnya, dia meminta uang kepada Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana dengan alasan untuk diperlihatkan kepada krama (warga adat).

Kejadian itu berlangsung pada 29 Maret 2022 lalu. Sukarsa memerintakan Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan senilai Rp60juta. Uang itu berasal dari kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya.

Nyoman Maruta pun menuruti. Dia menyerahkan uang Rp60 juta kepada Sukarsa. Akan tetapi, setelah uang diserahkan, Sukarsa tidak pernah memperlihatkan kepada krama. Juga tidak menyetorkan kembali ke Desa Adat.

Kasus penggelapan ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng hingga Sukarsa ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, dilakukan pelimpahan tahan 2.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan, setelah adanya pelimpahan ini JPU akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,” jelas Alit Ambara. (Beritabali.com)

Baca Juga: TPA Suwung Ditutup karena G20, Denpasar Bingung Tempat Buang Sampah, Akhirnya Dibawa ke Sini

Load More