Suara.com - Pimpinan DPR RI menjanjikan melakulam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.
Para pihak luar itu meyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP yang baru disahkan DPR berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.
"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.
Ia sekaligus memastikan bahwa KUHP tidak langsung berlaku setelah disahkan menjadi undang-undang, melainkan diperlukan waktu tiga tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan yang ada.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP," kata Dasco.
PBB Khawatir
Sebelumnya PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.
Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Baca Juga: Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip Suara.com, Kamis (8/12/2022).
Kemudian PBB juga menyoroti pasal yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan serta bisa melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas serta mengarah kepada tindakan kekerasan terhadap mereka.
Segala kekhawatiran itu sudah disampaikan Pakar HAM PBB melalui surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia.
Sebelum akhirnya disahkan, PBB sudah menyerukan kepada DPR RI untuk memanfaatkan proses revisi guna memastikan hukum dalam negeri bisa diselaraskan dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia. Termasuk dengan komitmen terhadap agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.
"Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri
-
Hotman Paris Singgung DPR Sahkan KUHP: Mereka Bukanlah Ahli Hukum
-
KUHP Baru Bikin PBB Khawatir! Banyak Pasal Masih Dianggap Kontroversial
-
Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
-
Isu Ratusan Wisatawan Batal ke Bali Gara-gara KUHP Disahkan, Begini Kata Ketua BTB
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK
-
Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci