Suara.com - Pimpinan DPR RI menjanjikan melakulam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.
Para pihak luar itu meyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP yang baru disahkan DPR berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.
"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.
Ia sekaligus memastikan bahwa KUHP tidak langsung berlaku setelah disahkan menjadi undang-undang, melainkan diperlukan waktu tiga tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan yang ada.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP," kata Dasco.
PBB Khawatir
Sebelumnya PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.
Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Baca Juga: Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip Suara.com, Kamis (8/12/2022).
Kemudian PBB juga menyoroti pasal yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan serta bisa melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas serta mengarah kepada tindakan kekerasan terhadap mereka.
Segala kekhawatiran itu sudah disampaikan Pakar HAM PBB melalui surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia.
Sebelum akhirnya disahkan, PBB sudah menyerukan kepada DPR RI untuk memanfaatkan proses revisi guna memastikan hukum dalam negeri bisa diselaraskan dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia. Termasuk dengan komitmen terhadap agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.
"Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri
-
Hotman Paris Singgung DPR Sahkan KUHP: Mereka Bukanlah Ahli Hukum
-
KUHP Baru Bikin PBB Khawatir! Banyak Pasal Masih Dianggap Kontroversial
-
Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
-
Isu Ratusan Wisatawan Batal ke Bali Gara-gara KUHP Disahkan, Begini Kata Ketua BTB
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi