/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:32 WIB
Tim Penyidik Kejati Bali melakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka SW dan IKB (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita empat aset milik tersangka kasus kredit fiktif di BPD Cabang Kuta. Penyitaan aset berupa bangunan dilakukan di sejumlah tempat terpisah.

Yaitu di Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, kemudian Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, serta lokasi terakhir di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. saat dikonfirmasi Jumat (12/8) membenarkan aset yang disita merupakan milik tersangka SW dan IKB. "Nilainya lebih dari empat miliar rupiah," Kata Agus Eko Purnomo.

Penyitaan dilakukan terhadap aset karena merupakan alat tindak pidana. Aset-aset tersebut dijadikan jaminan apabila nanti para tersangka tidak bisa mengembalikan sisa kerugian negara.

"Sebelumnya sudah kembalikan lebih dari 1 miliar. Itu disita sebagai alat tindak pidana, biar cepat disidangkan," ucap Agus Eko.

Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 silam.

Mereka dijerat atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5 miliar. ***

Load More