SUARA DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita empat aset milik tersangka kasus kredit fiktif di BPD Cabang Kuta. Penyitaan aset berupa bangunan dilakukan di sejumlah tempat terpisah.
Yaitu di Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, kemudian Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, serta lokasi terakhir di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. saat dikonfirmasi Jumat (12/8) membenarkan aset yang disita merupakan milik tersangka SW dan IKB. "Nilainya lebih dari empat miliar rupiah," Kata Agus Eko Purnomo.
Penyitaan dilakukan terhadap aset karena merupakan alat tindak pidana. Aset-aset tersebut dijadikan jaminan apabila nanti para tersangka tidak bisa mengembalikan sisa kerugian negara.
"Sebelumnya sudah kembalikan lebih dari 1 miliar. Itu disita sebagai alat tindak pidana, biar cepat disidangkan," ucap Agus Eko.
Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 silam.
Mereka dijerat atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5 miliar. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Mahershala Ali Bintangi Your Mother Your Mother Your Mother, Ini Teasernya
-
Proyek Antologi Anime Pursuing the Future Ungkap Dua Film Pendek Pertama
-
3 Produk Skincare yang Cukup Dipakai Seminggu Sekali, Terlalu Sering Justru Merusak Kulit
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Menyusuri Dunia Antariksa dari Jakarta Lewat Skyworld TMII
-
Inggris Lolos sebagai Juara Grup, Thomas Tuchel Malah Pusing Gara-gara Krisis Ini
-
Notes from the Last Row: Drama Thriller yang Menipu Penonton Sampai Akhir
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
4 Tahun Kerja Keras Berbuah Manis, Kisah Timnas Kongo Guncang Piala Dunia 2026