Suara Denpasar - Dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) tentu membuat heboh publik tanah air dan Bali.
Kasus dana uang pangkal yang mendapat penolakan orang tua calon mahasiswa, dan menjadi salah satu poin utama kelulusan anak mereka untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi plat merah tersebut, tahap demi tahap selalu mendapat perhatian publik.
Menyusul gelar perkara sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Jumat , 21 Oktober 2022.
Di mana penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Artinya, pihak kejaksaan tinggal menunggu atau menaikan status seorang saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk menjadi tersangka.
Namun, calon tersangka sampai sekarang belum ditetapkan karena atas perintah Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo.
Di mana pihaknya tidak mau gegabah dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang membuat munculnya peluang koruptor lolos dari jerat hukum.
Fakta itu diungkap oleh Aspidsus, Jumat 9 Desember 2022. "Saya minta (jaksa penyidik) lima alat bukti dipenuhi.
Bukan barang bukti minimal, tapi maksimal," kata Kajati yang memberi sinyal bahwa dua alat bukti untuk menetapkan calon tersangka sebenarnya sudah dipegang oleh anak buahnya. "Kasus ini pertama di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Tersangka SPI Unud, Tunggu Hasil Auditor Eksternal
Kalau KPK tertangkap tangan (Rektor Unila), lebih mudah. Itulah kejadian bagian dan kasus pertama di Indonesia.
Disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridis aturannya," paparnya.
Untuk diketahui, kasus ini sudah ditangani kejaksaan tinggi Bali hampir dua bulan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan guna membuat terang perkara ini. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Siapa yang Pertama Lapor? Begini Awal Mula Terbongkarnya Skandal Jeffrey Epstein
-
5 HP Murah dengan Ruang Penyimpanan 256GB, Storage Lega Tanpa Bokek
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Xiaomi Pad 8 Siap Meluncur di Pasar Global, Usung Chipset Kencang Snapdragon 8s Gen 4
-
4 Brightening Sleeping Mask Alcohol-Free untuk Kulit Cerah Tanpa Iritasi