Suara Denpasar - Setidaknya ada sekitar 20 saksi yang masih belum diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebagian besar dari saksi itu adalah ada dalam lingkaran internal Universitas Udayana (Unud) yang dinilai bisa membuat terang penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali Luga A. Harlianto, saat ini sudah 25 saksi yang diperiksa.
Sedangkan sisanya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang.
"Alasannya (tidak hadir dalam pemanggilan pertama) karena ada audit rutin dari kementerian," kata Luga kepada awak media saat berada di Gedung Kejati Bali, Jumat (9/12/2022).
Mengingat alasan yang diberikan masuk akal, maka penyidik Kejati Bali tidak mempermasalahkan dan akan melakukan pemanggilan ulang.
Demikian, ingat dia dalam KUHAP juga diterangkan bahwa bagi saksi yang terus mangkir, tentu jaksa memiliki kewenangan untuk memanggil paksa jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
Sedangkan untuk 25 saksi yang sudah diberkas, nantinya sebagian besar akan diperkuat dan ditanyakan ke pihak ahli.
Pada kesempatan itu juga, Luga memuji dengan kooperatifnya pihak mahasiswa yang ikut menjadi saksi. "Mahasiswa yang luar biasa," puji dia.
Baca Juga: TOP! Calon Tersangka SPI Unud Sudah Ada, Aspidsus Perintahkan Jaksa Cari Lima Alat Bukti
Untuk diketahui, pihak kejaksaan kini hanya menunggu hasil audit eksternal terkait dengan kerugian negara.
Setelah hasil audit keluar, maka akan segera diumumkan tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan tinggi di Indonesia ini.
Bahkan, ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo setelah penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Pihaknya meminta jaksa untuk mencari lima alat bukti, bukan dua alat bukti minimal.
Ini dilakukan agar pelaku tidak ada peluang lolos dari jerat hukum.
"Kasus ini pertama di Indonesia. Kalau KPK tertangkap tangan (Rektor Unila), lebih mudah. Itulah kejadian bagian dan kasus pertama di Indonesia. Disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridis aturannya," demikian katanya, Jumat kemarin. ****
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya