Suara Denpasar - Setidaknya ada sekitar 20 saksi yang masih belum diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebagian besar dari saksi itu adalah ada dalam lingkaran internal Universitas Udayana (Unud) yang dinilai bisa membuat terang penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali Luga A. Harlianto, saat ini sudah 25 saksi yang diperiksa.
Sedangkan sisanya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang.
"Alasannya (tidak hadir dalam pemanggilan pertama) karena ada audit rutin dari kementerian," kata Luga kepada awak media saat berada di Gedung Kejati Bali, Jumat (9/12/2022).
Mengingat alasan yang diberikan masuk akal, maka penyidik Kejati Bali tidak mempermasalahkan dan akan melakukan pemanggilan ulang.
Demikian, ingat dia dalam KUHAP juga diterangkan bahwa bagi saksi yang terus mangkir, tentu jaksa memiliki kewenangan untuk memanggil paksa jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
Sedangkan untuk 25 saksi yang sudah diberkas, nantinya sebagian besar akan diperkuat dan ditanyakan ke pihak ahli.
Pada kesempatan itu juga, Luga memuji dengan kooperatifnya pihak mahasiswa yang ikut menjadi saksi. "Mahasiswa yang luar biasa," puji dia.
Baca Juga: TOP! Calon Tersangka SPI Unud Sudah Ada, Aspidsus Perintahkan Jaksa Cari Lima Alat Bukti
Untuk diketahui, pihak kejaksaan kini hanya menunggu hasil audit eksternal terkait dengan kerugian negara.
Setelah hasil audit keluar, maka akan segera diumumkan tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan tinggi di Indonesia ini.
Bahkan, ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo setelah penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Pihaknya meminta jaksa untuk mencari lima alat bukti, bukan dua alat bukti minimal.
Ini dilakukan agar pelaku tidak ada peluang lolos dari jerat hukum.
"Kasus ini pertama di Indonesia. Kalau KPK tertangkap tangan (Rektor Unila), lebih mudah. Itulah kejadian bagian dan kasus pertama di Indonesia. Disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridis aturannya," demikian katanya, Jumat kemarin. ****
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris