Suara Denpasar - Setidaknya ada sekitar 20 saksi yang masih belum diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebagian besar dari saksi itu adalah ada dalam lingkaran internal Universitas Udayana (Unud) yang dinilai bisa membuat terang penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali Luga A. Harlianto, saat ini sudah 25 saksi yang diperiksa.
Sedangkan sisanya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang.
"Alasannya (tidak hadir dalam pemanggilan pertama) karena ada audit rutin dari kementerian," kata Luga kepada awak media saat berada di Gedung Kejati Bali, Jumat (9/12/2022).
Mengingat alasan yang diberikan masuk akal, maka penyidik Kejati Bali tidak mempermasalahkan dan akan melakukan pemanggilan ulang.
Demikian, ingat dia dalam KUHAP juga diterangkan bahwa bagi saksi yang terus mangkir, tentu jaksa memiliki kewenangan untuk memanggil paksa jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
Sedangkan untuk 25 saksi yang sudah diberkas, nantinya sebagian besar akan diperkuat dan ditanyakan ke pihak ahli.
Pada kesempatan itu juga, Luga memuji dengan kooperatifnya pihak mahasiswa yang ikut menjadi saksi. "Mahasiswa yang luar biasa," puji dia.
Baca Juga: TOP! Calon Tersangka SPI Unud Sudah Ada, Aspidsus Perintahkan Jaksa Cari Lima Alat Bukti
Untuk diketahui, pihak kejaksaan kini hanya menunggu hasil audit eksternal terkait dengan kerugian negara.
Setelah hasil audit keluar, maka akan segera diumumkan tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan tinggi di Indonesia ini.
Bahkan, ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo setelah penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Pihaknya meminta jaksa untuk mencari lima alat bukti, bukan dua alat bukti minimal.
Ini dilakukan agar pelaku tidak ada peluang lolos dari jerat hukum.
"Kasus ini pertama di Indonesia. Kalau KPK tertangkap tangan (Rektor Unila), lebih mudah. Itulah kejadian bagian dan kasus pertama di Indonesia. Disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridis aturannya," demikian katanya, Jumat kemarin. ****
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting