Suara Denpasar - Kompetisi BRI l Liga 1 2022/2023 secara resmi telah mulai dilanjutkan sejak Senin, 5 Desember 2022 lalu. Namun, sejumlah pemain hingga pelatih melakukan kesalahan hingga dihukum Komdis. Dari Persib Bandung, Persija Jakarta, hingga Persita Tangerang.
Kompetisi BRI Liga 1 bisa berjalan setelah Mabes Polri mengeluarkan izin keramaian tentang Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Namun, belum dua pekan dilanjutkannya kompetisi kasta tertinggi sepakbola Indonesia ini, sejumlah klub Liga 1 justru telah melakukan kesalahan.
Tercatat, Pelatih Persib Bandung Luis Milla hingga pemain termahal Persija Jakarta pun ikut tersandung dalam hal ini.
Luis Milla yang telah membawa Persib Bandung meraih 5 kali kemanangan beruntun dalam kompetisi Liga 1 ini (3 kali sebelum tragedi Kanjuruhan, 2 kali pascaperistiwa), justru membuat rugi Pangeran Biru.
Begitu juga pemain Persija Jakarta yang memiliki nilai pasaran tertinggi, Michael Krmencik membuat rugi Macan Kemayoran.
Luis Milla sebagai pelatih kepala tercatat melakukan kesalahan karena dianggap tidak bekenan melakukan sesi Coach Arrival Interview pada laga menghadapi Persik Kediri pada 7 Desember 2022 lalu.
Akibatnya, Persib Bandung dikenakan sanksi denda Rp20 juta.
Sedangkan Krmencik selian mendapat sanksi denda Rp10 juta juga tidak bisa dimainkan dalam 6 laga. Hal ini lantaran meludahi pemain Borneo FC, Diego.
Baca Juga: Pemerasan? Dedi Mulyadi Sebut Oknum Penyebar Video Viral Anne Ratna Mustika Minta Sejumlah Uang
Berikut klub-klub Liga 1 2022/2023 yang dikenakan sanksi berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI, 8 Desember 2022:
1. Jaimerson Da Silva Xavier (Pemain Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 29 September 2022
- Jenis Pelanggaran: menampel muka pemain lawan (serious foul play) serta mendapatkan kartu merah langsung
Berita Terkait
-
Parah! Gara-gara Luis Milla dan 148 Detik, Persib Bandung Rugi Besar, Puluhan Juta Melayang Sia-sia
-
Top! Pemain Didikan Shin Tae yong Jadi Plan B Luis Milla, Wonderkid Persib Bandung Bawa Asa Juara Liga 1
-
Tarik Keluar Nick Kuipers, Luis Milla Kirim Sinyal Rekrut Bek Asing? Sosok Bek Spanyol Ini opsi Persib Bandung
-
Ngeri, Stopper Shin Tae yong Jadi Pahlawan Luis Milla, Calon Bintang Piala Dunia U20 Bintang Baru Persib Bandung
-
Pelatih Persija Thomas Doll Ungkap Hal yang Tidak Benar Terjadi di Liga 1, Shin Tae Yong Turut Kena Sentil
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA