/
Kamis, 15 Desember 2022 | 18:10 WIB
ilustrasi (penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Suara Denpasar - Isu penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap akan berpengaruh kepada kunjungan wisatawan di Bali, ternyata tidak terbukti.

Jumlah wisatawan ke Bali malah mencapai belasan ribu per hari baik wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan domestik (wisdom).

Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata dari Dinas Pariwisata Bali, Ida Ayu Indah mengungkapkan, bahwa tidak ada dampaknya soal KHUP yang baru disahkan. Malah ia mengatakan Gubernur Bali Wayan Koster sempat rapat dengan sejumlah maskapai airline sudah ada bookingan penerbangan dari luar negericenderung meningkat dari Bulan Desember 2022 hingga Bulan Maret 2023 untuk datang ke Bali.

"Beberapa hari yang lalu Bapak Gubernur sedang rapat dengan beberapa manajemen maskapai airline dan itu justru dari Desember sampai Maret, justru cenderung meningkat booking flight untuk ke Bali. Yang tercatat sih tidak disampaikan tetapi ada kecenderungan meningkat, jadi memang tidak ada dampaknya," kata Ayu saat dihubungi, Kamis (15/12).

Sementara, untuk saat ini kedatangan wisman lewat udara ke Bali per hari rata-rata sekitar 13 ribu dan (Wisdom) sekitar 15 ribu per hari.

"Wisatawan mancanegara 13 ribu untuk domestik sudah tembus 15 ribu lebih per hari. Semakin dekat dengan Natal dan Tahun Baru akan semakin meningkat dan lebih banyak lagi," ujarnya. (*)

Load More