Suara Denpasar- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan mengenai beberapa pasal yang tertera di dalam Undang-Undang KUHP yang baru, salah satunya tentang pengurangan hukuman koruptor.
Dalam acara Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada hari Selasa (13/12), Yasonna Laoly mengklarifikasi mengenai pasal hukuman terhadap terpidana kasus korupsi
Yasonna menyampaikan bahwa pengurangan hukuman hanya terjadi pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta saja.
Sementara untuk hukuman terhadap tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara, justru mengalami penambahan di dalam UU KUHP yang baru.
“Di dalam UU Tipikor kalo orang lain atau swasta hukuman minimalnya 4 tahun dan pejabat negara 1 tahun, nah di KUHP orang swasta diturunkan jadi 2 tahun dan pejabat negara naik jadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum,” tuturnya.
Kemudian ketika ditanya oleh Deddy mengenai bagaimana seseorang bisa dapat hukuman minimal, Yasonna Laoly mengatakan itu tergantung bukti-bukti di pengadilan.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari jumlah uang, niat, ataupun dari perintah atasan.
“Banyak faktor, hakim yang menentukan itu nanti, baik dari bukti, niat, kelalaian, ada banyak faktor yang bisa terjadi di situ, jadi saya kira bukan meringankan, karena ancaman hukuman itu minimalnya, maksimalnya masih ada,” jelas Yasonna.
Mengenai tidak adanya hukuman yang mengatur tentang pencabutan hak politik seorang pejabat negara yang korupsi, Yasonna Laoly pun menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukuman tambahan dalam pengadilan.
“Itu (hukuman) bisa ditambahkan hukum tambahan dalam pengadilan, misalnya ada koruptor yang berbuat korupsi itu bisa dicabut hak politiknya,” tegasnya.
“ada pejabat yang dicabut hak politiknya, kadang dibatasi 5 tahun sesudah menjalani hukuman, itu tergantung hakim melihat potensi destruktifnya,” tambah Yasonna. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang
-
Segera jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Anulir Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier?
-
Hak-Hak Letkol Tituler Ini Bakal Diterima Deddy Corbuzier, Gajinya Diprotes Susi Pudjiastuti
-
Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang