Suara Denpasar- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan mengenai beberapa pasal yang tertera di dalam Undang-Undang KUHP yang baru, salah satunya tentang pengurangan hukuman koruptor.
Dalam acara Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada hari Selasa (13/12), Yasonna Laoly mengklarifikasi mengenai pasal hukuman terhadap terpidana kasus korupsi
Yasonna menyampaikan bahwa pengurangan hukuman hanya terjadi pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta saja.
Sementara untuk hukuman terhadap tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara, justru mengalami penambahan di dalam UU KUHP yang baru.
“Di dalam UU Tipikor kalo orang lain atau swasta hukuman minimalnya 4 tahun dan pejabat negara 1 tahun, nah di KUHP orang swasta diturunkan jadi 2 tahun dan pejabat negara naik jadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum,” tuturnya.
Kemudian ketika ditanya oleh Deddy mengenai bagaimana seseorang bisa dapat hukuman minimal, Yasonna Laoly mengatakan itu tergantung bukti-bukti di pengadilan.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari jumlah uang, niat, ataupun dari perintah atasan.
“Banyak faktor, hakim yang menentukan itu nanti, baik dari bukti, niat, kelalaian, ada banyak faktor yang bisa terjadi di situ, jadi saya kira bukan meringankan, karena ancaman hukuman itu minimalnya, maksimalnya masih ada,” jelas Yasonna.
Mengenai tidak adanya hukuman yang mengatur tentang pencabutan hak politik seorang pejabat negara yang korupsi, Yasonna Laoly pun menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukuman tambahan dalam pengadilan.
“Itu (hukuman) bisa ditambahkan hukum tambahan dalam pengadilan, misalnya ada koruptor yang berbuat korupsi itu bisa dicabut hak politiknya,” tegasnya.
“ada pejabat yang dicabut hak politiknya, kadang dibatasi 5 tahun sesudah menjalani hukuman, itu tergantung hakim melihat potensi destruktifnya,” tambah Yasonna. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang
-
Segera jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Anulir Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier?
-
Hak-Hak Letkol Tituler Ini Bakal Diterima Deddy Corbuzier, Gajinya Diprotes Susi Pudjiastuti
-
Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Pemuda di Langkat Tewas Diduga Dianiaya, 4 Pelaku Ditangkap
-
Xiaomi 17T Debut Global dengan Kamera Leica Akhir Mei, Bersiap ke Indonesia
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Trailer Avatar: The Last Airbender 2, Spill Konflik Baru Aang dan Guru Baru
-
Korupsi SPPD, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Satu Tahun Penjara
-
Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Bantu Anak Bibir Sumbing Kembali Tersenyum
-
Menjelang Ending, Gold Land Episode 7 dan 8 Penuh Adegan Aksi yang Brutal
-
7 Kebiasaan di Rumah yang Berpengaruh Buruk Menurut Feng Shui, Jangan Disepelekan!
-
Jalan Terjal Menuju The Nationals: 16 Tim Saling Sikut di Campus League 2026 Regional Jakarta
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera