/
Rabu, 21 Desember 2022 | 11:12 WIB
WNA yang Dideportasi

Suara Denpasar - Petugas Imigrasi Bali, melakukan deportasi kepada lima Warga Negara Asing (WNA) asal Moldova. Mereka dideportasi karena menerobos paksa masuk vila warga di Bali dengan beralasan atau mengaku dapat vila dari tuhan.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, kelima WNA itu berinisial berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya berinisial DM (10) dan AE (6).

Mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian,"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (21/12).

Kelima WNA ini, dipulangkan ke negaranya di Moldova menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa (20/12) kemarin melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, pada pukul 21:05 WITA, dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar-Istanbul dan nomor penerbangan TK269 dengan tujuan Istanbul-Chisinau. 

Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-udang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. 

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” imbuhnya.

Sebelumnya kelima WNA ini, dilaporkan pada Bulan Maret 2022 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal, karena mereka bersama satu WNA asal Rusia berinisial AD (24) menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik vila di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Sementara, berdasarkan informasi dari pemilik vila bahwa saat itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi dan ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari. 

"Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui villa tersebut adalah miliknya yang diberikan tuhan," ungkapnya.

Baca Juga: Denise Chariesta Minta Doa Buka Toko Bunga di Bali, Netizen Galfok dengan Pakaian Terbuka Mantan RD

Lewat peristiwa itu, pihak pemilik vila dan pihak perbekel atau pengurus Desa Pereranan melaporkannya ke polisi serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Kemudian, karena pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 29 Maret 2022 menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau penahanan dan diupayakan pendeportasian.

Sementara, pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan dan setelah hampir ditahan sekitar sembilan bulan akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya. Lalu, diupayakan koordinasi ke pihak kedutaannya di Tokyo dan keluarganya dalam penyediaan tiket pendeportasiannya dan penerbitan dokumen perjalanannya. 

"Sedangkan untuk WNA AD asal Rusia  sebagai komplotan mereka sudah dideportasi sebelumnya pada September 2022 lalu. ujarnya. (")

Load More