Suara Denpasar - Petugas Imigrasi Bali, melakukan deportasi kepada lima Warga Negara Asing (WNA) asal Moldova. Mereka dideportasi karena menerobos paksa masuk vila warga di Bali dengan beralasan atau mengaku dapat vila dari tuhan.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, kelima WNA itu berinisial berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya berinisial DM (10) dan AE (6).
Mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian,"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (21/12).
Kelima WNA ini, dipulangkan ke negaranya di Moldova menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa (20/12) kemarin melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, pada pukul 21:05 WITA, dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar-Istanbul dan nomor penerbangan TK269 dengan tujuan Istanbul-Chisinau.
Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-udang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” imbuhnya.
Sebelumnya kelima WNA ini, dilaporkan pada Bulan Maret 2022 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal, karena mereka bersama satu WNA asal Rusia berinisial AD (24) menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik vila di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sementara, berdasarkan informasi dari pemilik vila bahwa saat itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi dan ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari.
"Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui villa tersebut adalah miliknya yang diberikan tuhan," ungkapnya.
Baca Juga: Denise Chariesta Minta Doa Buka Toko Bunga di Bali, Netizen Galfok dengan Pakaian Terbuka Mantan RD
Lewat peristiwa itu, pihak pemilik vila dan pihak perbekel atau pengurus Desa Pereranan melaporkannya ke polisi serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Kemudian, karena pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 29 Maret 2022 menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau penahanan dan diupayakan pendeportasian.
Sementara, pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan dan setelah hampir ditahan sekitar sembilan bulan akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya. Lalu, diupayakan koordinasi ke pihak kedutaannya di Tokyo dan keluarganya dalam penyediaan tiket pendeportasiannya dan penerbitan dokumen perjalanannya.
"Sedangkan untuk WNA AD asal Rusia sebagai komplotan mereka sudah dideportasi sebelumnya pada September 2022 lalu. ujarnya. (")
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring