/
Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:08 WIB
Proyek Wantilan dan Tempat Melasti di Padanggalak Molor (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sikap tegas akhirnya diambil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Bali dengan molornya pengerjaan proyek Pembangunan Wantilan dan Penataan Areal Tempat Melasti di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman, Denpasar. Rekanan penggarap proyek akhirnya didenda sesuai klausul kontrak.

Hal tersebut diungkapkan Nusakti Yasa Weda sebagai Kadis PUPR Provinsi Bali kepada denpasar.suara com, Jumat 23 Desember 2022.

"Sudah masuk masa denda. Kia beri kesempatan menyelesaikan pekerjaan sesuai mekanisme kontrak," katanya. "Dalam kontrak sdh tertuang mekanisme denda itu, 50 hr 1/mil perhari," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek ini untuk konsultan pengawas adalah CV. Jaya Disain dan Kontraktor Pelaksana CV. Wiguna Dananjaya dengan anggaran Rp 1.050.767.000,00 belum juga usai setelah digarap sejak 16 September 2022.

Padahal, proyek yang digawangi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali itu waktu pengerjaannya hanya 105 hari. Mestinya, Desember ini sudah harus rampung.

Tapi, pantauan denpasar.suara.com, proyek Wantilan itu kuda-kuda betonnya belum juga dicor. Kondisi ini tentu patut menjadi perhatian Gubernur Bali I Wayan Koster.

Apalagi, proyek ini termasuk dalam janji politik ketika mencalonkan diri sebagai gubernur Bali.

Di mana ketika masa kampanye, Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang juga Ketua DPRD Denpasar menyatakan, terkait aspirasi warga Kesiman yang berharap agar tanah aset Pemprov Bali agar bisa dikelola oleh pihak desa adat, Ngurah Gede menegaskan hal itu akan segera terealisasi. Pun juga akan dibangun wantilan di Pantai Padanggalak untuk keperluan warga yang melasti.

Baca Juga: Halo Pak Koster! Proyek Wantilan dan Tempat Melasti di Padanggalak Molor, Kuda-kuda Beton Belum Dicor

Load More