Suara Denpasar – Prahara rumah tangga gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi hingga memasuki tahun baru 2023 belum ada titik terang. Apakah kedua bakal rujuk (damai) ataupun keduanya bakal menjadi duda dan janda.
Sampai dengan saat ini gugatan cerai Ambu Anne Ratna kepada Kang Dedi Mulyadi masih berada di Pangadilan Agama Purwakarta Kelas 1A dan telah menjalani beberapa kali sidang.
Jika diplasback kembali gugutan cerai Ambu Anne Ratna kepada Kang Dedi Mulyadi dengan tiga alasan mendasar. Diantaranya karena alami KDRT psikis, tidak diberikan nafkah lahir dan batin.
Kemudian sebagai istri dari Kang Dedi, Ambu Anne Ratna mengaku tidak adanya pemenuhan- hak-haknya sebagai perempuan.
Sementara itu meski telah memasuki diketahui Kang Dedi masih tetap bersikukuh ingin mempertahankan rumah tangga. Disisi lain Ambu Anne Ratna Mustika tetap ingin bercerai dengan Dedi Mulyadi.
Diakhir jadwal sidang tahun 2022 lalu, antara Ambu Anne Ratna dan Dedi Mulyadi tidak menghadiri sidang agenda lanjutan pada Rabu 30 Desember tahun 2022.
Untuk sidang terbaru gugatan cerai Ambu Anne Ratna terhadap Kang Dedi Mulyadi yang berlangsung Rabu 4 Januari 2023 di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda duplik dari tergugat. Hakim belum ketok palu soal putusan sidang gugata cerai.
“Kami membantah gugutan maupun duplik yang diajukan penggugat (Ambu Anne Ratna). Minggu depan agendanya bukti tertulis dari penggugat, Minggu berikut baru dari saksi peggugat,” kata pengacara Dedi Mulyadi Agus Surpiatna yang didampingi Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta dikutip dari Kanal Youtube Jemper Channel Rabu kemarin.
Agus Surpiatna menyampaikan tidak ada penundaan sidang hari ini hanya pihaknya menyampaikan duplik.
Baca Juga: Lenovo Rilis 5 Laptop IdeaPad Baru di CES 2023
“Bukan ditunda hanya penyampaian duplik saja, baru agenda pembuktian surat-surat penggugat, berikutnya baru keterangan saksi-saki penggungat dan bukti tertulis,” ungkapnya.
Agus Surpiatna menegaskan kembali agenda hari ini duplik dari tergugat pada sidang tersebut. “Tergugat membantah gugatan atau replik yang di ajukan oleh penggugat dalam hal ini Ambu Anne Ratna,” pungkasnya. ***
Tag
Berita Terkait
-
Demi Nyi Hyang, Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Kembali Bersama? Ini Faktanya
-
Sidang Cerai Anne Ratna Vs Dedi Mulyadi Memasuki Babak Paling Seru, Ini Tahapan sampai Putusan
-
Adian Napitupulu Kini Lembek ke Erick Tohir, Itu Gara-gara Jokowi
-
Cek Fakta! Bela Luna Maya, Gading Marten Tantang Reino Barack
-
Cek Fakta, Kang Dedi Mulyadi Sindir Kebijakan Anne Ratna Mustika? Sopir Mobil Ambulance Di Purwakarta Tidak Digaji
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Tak Lolos Liga Champions, Chelsea Terancam Kehilangan Cole Palmer
-
Ketakutan Kiko Menjelang Hari Raya
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
ADVAN Resmi Meluncurkan AIGEN Ultra, Laptop AI untuk Pekerja Digital
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?