Suara Denpasar - Pengacara kondang, Hotman Paris pusing dengan logika hukum yang dibuat oleh DPR tentang larangan kumpul kebo di KUHP yang baru saja di sahkan.
Hotman Paris menyampaikan keluh kesahnya tersebut melalui Instagramnya. Ia memperingatkan kepada duda maupun janda untuk hati-hati, karena bisa dilaporkan ke polisi, bahkan bisa diancam hukuman selama 6 bulan.
"Halo bagi pasangan kumpul kebo baik duda atau janda, bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan kepada pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi dan karena kumpul kebo ancaman hukuman 6 bulan penjara," ujarnya.
Lanjutnya, Ia mencontohkan, kalau yang kumpul kebo itu seorang janda dan dia kumpul kebo dengan laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo.
"Bener-bener gua gak ngerti undang-undang ini. Masak anak si duda atau si janda melaporkan bapaknya padahal sama-sama single. Aduh dimana ini logika hukumnya? DPR-DPR, gua pusing deh," ungkapnya.
Diketahui, larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.
Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (*)
Baca Juga: Surga Cintaku, Bentuk Terima Kasih Rania Salsabila atas Kasih Orangtua
Berita Terkait
-
Waduh! Ada Musuh Dalam Selimut di Lingkaran Bupati Anne Ratna Bikin Kacau Rumah Tangga, Kang Dedi: Hati-Hati Ambu
-
KUHP Muat Pasal Bermasalah Disahkan DPR, Yayasan Kurawal: Sudah Saatnya Mengabaikan Negara
-
Anggota Komisi III DPR RI Lihat Peran Deradikalisasi Belum Maksimal Imbas Adanya Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Museum di Palembang yang Kini Wajib Dikunjungi untuk Belajar Sejarah Sriwijaya
-
Debut Menegangkan di Piala Thomas 2026, Sabar/Reza Bawa Indonesia Samakan Thailand 1-1
-
Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Aturan Ketat di Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju, Tamu Dilarang Merekam Momen
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli