/
Rabu, 11 Januari 2023 | 11:40 WIB
Wayan Suka Jro Bendesa Alitan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kandasnya gugatan praperadilan yang dilayangkan Team Hukum Nusa Bali (THNB) kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan gugatan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan.

Di mana selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Juga berarti laporan terhadap Arya Wedakarna atau AWK tidak bisa dilanjutkan lagi.

"Ini mungkin pelajaran bagi kita semua. Bedikan abe polisi, pragatan di jumah. Kita merasa tersakiti, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa," papar Wayan Sukla, Bendesa Alitan MDA Nusa Penida usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 11 Januari 2023. 

Pihaknya juga berencana akan berkumpul dengan masyarkat serta tokoh Nusa Penida untuk sanksi sosial bagi AWK.

"Kita ke depan kumpul bersama tokoh Nusa Penida. Untuk sanksi sosial bagi orang ini. Bukan melarang, karena NKRI. Tapi, karena sudah mengoyak-ngoyak keyakinan kami," terangnya.

Di mana dalam video yang sempat viral beberapa tahun lalu. Anggota DPD RI ini menyatakan Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci.

"Karma sekala dan niskala pasti memargi. Apalagi terhadap sssuhunan titiang," tukasnya. ***

Baca Juga: Unyil, Koruptor Kupon BBM DLH Denpasar Divonis Empat Tahun

Load More