Suara Denpasar - Kesuksesan Argentina menjadi juara Piala Dunia 2022 diikuti dengan ancaman sanksi.
Federasi sepakbola dunia, FIFA mendakwa Tim Tango (julukan timnas Argentina) yang disebut membuat tiga pelanggaran di Qatar.
Menurut laporan dari ESPN, aturan yang dilanggar adalah mengenai perilaku ofensif dan pelanggaran fair play, pelanggaran pemain dan ofisial serta pelanggaran aturan tentang pemasaran dan media.
Dalam aturan yang ditetapkan oleh FIFA, Argentina disebut telah melanggar Pasal 11 yang mengatur tentang perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, Pasal 12 yang mengatur tentang kesalahan pemain dan ofisial dan pasal 44 yang mengatur tentang peraturan pemasaran.
Selain Argentina, Kroasia juga akan terancam sanksi.
Kroasia disebut membuat pelanggaran terkait diskriminasi serta ketertiban dan keamanan pertandingan.
Sebelum kedua negara tersebut, Serbia juga telah didenda 50 Swiss Franc dan terkena penutupan 25 persen stadion untuk pertandingan internasional kategori A.
Sanksi tersebut diberikan kepada Serbia karena ujaran kebencian pendukungnya saat melawan Swiss.
Meksiko juga terkena hukuman denda 100 ribu Swiss Franc dan bermain dengan stadion tertutup.
Baca Juga: Erick Thohir Disebut Jadi Cawapres Pilihan di 2024, Ini Faktor yang Menguatkan
Ekuador juga diduga melanggar aturan dan terkena sanksi 20 ribu Swiss Franc serta penutupan sebagian stadionnya.
Hal tersebut terjadi karena ulah suporter mereka selama Piala Dunia 2022 Qatar. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang