Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman pidana mati. Jaksa penuntut umum hanya menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ tuntutan JPU terhadap majelis hakim PN Jaksel, dikutip dari kanal Youtube PN Jakarta Selatan.
JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Ferdy Sambo terbukti tindak pidana oembuuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo, kata JPU, terbukti melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menyatakan Ferdy Sambo juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Yakni melakukan tindak pidana yang membuat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Hal itu diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan. Disebutkan jaksa, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak aparat kepolisian.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparat penegak hukum," papar JPU.
Ferdy Sambo, lanjut jaksa, juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Juga tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 6 Peran Bripka Ricky Rizal dalam Pembunuhan Brigadir Joshua
"Perbuatannya terdakwa Ferdy Sambo menimbulkan keresahan masyarakat," papar JPU.
Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam menuntut hukuman atas perbuatan Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan JPU, perkara pembunuhan berencana ini berawal dari pengakuan Putri Candrawathi, istri Frdy Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan Putri Candrawathi itu belum diketahui kebenarannya. Namun, Ferdy Sambo marah. Dia langsung merancang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Awalnya dia menyuruh Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir Yosua. Namun, Ricky Rizal menolak.
Kemudian dia memerintah Bharada Richard Eliezer sebagai eksekutor. Singkat cerita, Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi berangkat dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling pada 8 Juli 2022 sore ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kemudian Ferdy Sambo menyusul ke rumah Duren Tiga. Saat bertemu Brigadir Yosua, dia memerintahkan Bharada Ricrad Eliezer menembak Yosua. Menurut jaksa, Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo merancang skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga, sehingga terjadi tembak-menembak.
Dia juga memerintahkan sejumlah anggota polisi di sejumlah kesatuan baik di Propam Polri, Bareskrim Polri, hingga Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Selatan, mengikuti skenario itu dan merusak sejumlah CCTV untuk menghilangkan barang bukti. ****
Berita Terkait
-
TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya
-
Anak Buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Masih Muda dan Punya Anak
-
PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan
-
Cek Fakta! Ferdy Sambo yang Tak Terima Vonis Majelis Hakim Richard Eliezer Bebas Hingga Nekad Lakukan Pengancaman
-
Ferdy Sambo Pingsan Seketika di Ruang Sidang, Lihat Bukti Rekaman Video Ibu PC dan Kuat didalam Kamar, Benarkah? Cek Faktanya!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi