Suara Denpasar - Tarif BPJS Kesehatan resmi dinaikkan setelah Permenkes Tahun 2016 dan 2018 diperbarui pada Permenkes No.3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Meski begitu, peserta BPJS Kesehatan tak perlu panik, lantaran kenaikan hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.
Sehingga yang dinaikan hanya tarif bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta tiap bulan.
Lalu apa bedanya tarif dan Iuran BPJS Kesehatan?
Bedanya adalah iuran atau premi merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulan nya.
Sedangkan tarif adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Sehingga dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini, fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.
Dengan hal itu diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan semakin baik dan memuaskan bagi peserta.
Oleh karena itu, besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.
Baca Juga: 7 Hal yang Bisa Segera Kamu Lakukan saat Alami Quarter Life Crisis
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan untuk Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.
Pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp.7000 yang seharusnya membayar Rp42.000. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta, Ternyata Segini Tarif untuk Sekali Melintas
-
7 Fakta LRT Jabodebek: Rute, Tarif, Jadwal Operasi hingga Perbedaannya dengan MRT
-
Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta
-
Pengamat: Tarif Jalan Berbayar Jakarta Jangan Rp 5.000, Tapi Rp 75.000
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Apakah Premi Naik?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya
-
Seni Menganyam Horor Gotik: Menyelami Jiwa Kreatif di Film I Am Frankelda
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Produk Makeup Kedaluwarsa yang Wajib Diketahui
-
3 Sepatu Jalan Skechers Diskon di Sports Station, Intip Harga dan Ulasan Penggunanya
-
Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Diminta Dikembalikan ke Negara, Segini Tarif Main di Lapangan Golf Senayan Ottolima
-
Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit