/
Senin, 23 Januari 2023 | 08:52 WIB
Resmi! Tarif BPJS Kesehatan Dinaikkan, Cek Besaran Iuran di Sini (BPJS Kesehatan)

Suara Denpasar - Tarif BPJS Kesehatan resmi dinaikkan setelah Permenkes Tahun 2016 dan 2018 diperbarui pada Permenkes No.3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Meski begitu, peserta BPJS Kesehatan tak perlu panik, lantaran kenaikan hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.

Sehingga yang dinaikan hanya tarif bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta tiap bulan.

Lalu apa bedanya tarif dan Iuran BPJS Kesehatan?

Bedanya adalah iuran atau premi merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulan nya.

Sedangkan tarif adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Sehingga dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini, fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.

Dengan hal itu diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan semakin baik dan memuaskan bagi peserta.

Oleh karena itu, besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama  sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.

Baca Juga: 7 Hal yang Bisa Segera Kamu Lakukan saat Alami Quarter Life Crisis

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan untuk Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.

Pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp.7000 yang seharusnya membayar Rp42.000. (*/Dinda)

Load More