Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2023. Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru juga akan naik?
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga awal tahun 2023 ini telah berlaku sejak tahun 2020. Sementara itu, tarif layanan JKN telah berlaku sejak tahun 2016 silam.
Kenaikan tarif layanan JKN 2023 berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan, di mana aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan memengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2023.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK, artinya iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis, di mana peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan Swasta
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Berita Terkait
-
Ini Tarif Baru Layanan Kesehatan yang Dibayar BPJS Kesehatan, Ada Kenaikan Harga!
-
Katanya Tarif Kereta Mahal, Tapi KAI Beri Diskon Buat Lansia, TNI/Polri, Hingga Wartawan
-
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
-
Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat
-
Di Indonesia Tarif KRL Dibedakan Kaya dan Miskin, Negara Lain Gimana?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!