Suara.com - Tarif jalan berbayar Jakarta untuk kendaraan bermotor akan segera ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) dibuat atas usulan Dishub DKI.
Alasan kenapa tarif jalan berbayar Jakarta diterapkan untuk pengendara motor adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya Ibu Kota.
Alasan tersebut bukanlah alasan kosong belaka. Mengacu kepada data Dishub DKI Jakarta jumlah pengendara motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019. Pengguna mobil juga beralih ke sepeda motor sejak ditetapkannya peraturan ganjil genap. Dishub mengungkap data sebanyak 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor.
Ada juga 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya. Orang-orang yang sebelumnya menggunakan mobil dan beralhi ke transportasi publik di antaranya ada 27 persen.
Dengan mengacu kepada data tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa perlu untuk mengadakan program pengendalian. Tujuannya supaya keberadaan sepeda motor di Jakarta tidak melonjak. Dengan adanya regulasi tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor diharapkan jalan raya menjadi lebih teratur dan tidak macet.
Kapan mulai berlaku?
Tarif jalan bebrayar Jakarta untuk motor ini akan berlaku mulai Pukul 05.00 WIB sampai Pukul 22.00 WIB berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Sistem ini akan laksanakan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Berikut data 25 ruas jalan yang akan menjalankan regulasi tarif jalan berbayar.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
Berapa tarif motor dan tarif mobil
Tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor diusulkan mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Belum ditentukan secara pasti perbedaan tarif antara motor dan mobil dalam program ini. Akan tetapi kemungkinan besar, nilai terendah yakni Rp5.000 adalah tarif untuk sepeda motor.
Adapun kendaraan bermotor yang bebas dari tarif tersebut antara lain:
- sepeda listrik
- kendaraan bermotor umum berpelat kuning
- kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam
- kendaraan korps diplomatik negara asing
- ambulans
- kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.
Sanksi pelanggar jalan berbayar jakarta untuk motor
Penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki sanksi. Hal itu disebutkan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Pelanggar tarif jalan raya berbayar Jakarta akan mendapatkan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1). Uang hasil penarikan denda nantinya akan masuk ke rekening kas daerah.
Demikian itu penjelasan berkaitan dengan tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pengamat: Tarif Jalan Berbayar Jakarta Jangan Rp 5.000, Tapi Rp 75.000
-
Tak Cuma Mobil, Sepeda Motor Sampai Ojol Bakal Kena Aturan Jalan Berbayar
-
Bakal Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Pemprov DKI Disebut Bisa Dapat Rp60 Miliar Tiap Hari
-
Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!
-
Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai