Suara Denpasar - Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Imam Santoso akhirnya memutuskan hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Usai vonis hukuman mati pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), kembali beredar video pengacara Kondang Hotman Paris.
Dalam video tersebut, Hotman Paris mengomentari ketentuan hukuman mati pada Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Meski hukuman mati telah dijatuhkan namun eksekusi tidak serta merta dapat dilakukan. Terpidana baru bisa dihukum mati setelah 10 tahun menjalani masa kurungan.
10 tahun penjara itu akan menjadi tujukan untuk menilai terpidana apakah berkelakuan baik atau tidak.
Penilaian atas kelakukan terpidana akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau Ka Lapas.
“Pusing saya baca KUHP yang baru ini. Nalar hukumnya dimana ini orang -orang yang buat undang-undang,” kata Hotman Paris dilansir dari unggahan Instagram @jeg.bali, Senin (13/2/2023).
Dalam video yang sempat diunggah di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial akhir tahun lalu.
Pada pasal 100 KUHP, lanjut Hotman Paris membacakan. “Sesorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati,” kata Hotman.
Baca Juga: Tak Percaya Hantu, Prilly Latuconsina Akui Ketagihan Kesurupan, 'Rasanya Keren Banget!'
Melainkan lanjut dia, harus diberikan kesempatan 10 tahun menjalani masa tahanan selanjutnya kana dinilai selama dalam lapas.
“Apakah dia berubah berkelakuan baik. Nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kalapas daripada dihukum mati,” kata Hotman.
Kata dia, terpidana bakal rela membayar surat keterangan berkelakukan baik dari Kalapas berapapun harganya daripada dieksekusi mati.
“Uhh berapapun (bayar-red), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara,” katanya.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” ungkap Hotman. *
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia