Suara Denpasar - Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabatnya terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) membuat pihak Universitas Udayana (Unud) bertanya-tanya.
Sebab, soal SPI sendiri sudah ada aturan dari Kemenritek Dikti. Dan, Universitas Udayana menjalankan aturan itu. Begitu juga dari Kementerian Keuangan.
"Pertama, kami siap menunggu panggilan untuk diperiksa. Kedua tentu kita berkoordinasi dengan Kementerian Ristek. Namanya pelaksanaan itu (SPI) berdasarkan aturan," papar Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud.
Artinya jika dalil tanpa adanya dasar pungutan SPI tampaknya sudah mental. Sebab, Unud sendiri berpijak pada aturan Kemenristek Dikti.
Tak hanya Unud, universitas negeri di Indonesia lainnya juga menerapkan hal yang sama. "Di UI, di mana saja sama aturannya.
Kita sering studi banding, kita juga belum tahu (penyebab jadi tersangka) karena yang bersangkutan belum diperiksa," sebutnya.
Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat Unud berinsial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri, sejak 8 Februari 2023.
Kerugian yang ditimbulkan dari ulah korup itu diprediksi mencapai Rp 3,8 miliar. "Perspektifnya dari Kemenristek Dikti. Dari sana aturan (SPI)," ulangnya lagi. ***
Baca Juga: Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY