Suara Denpasar - Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabatnya terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) membuat pihak Universitas Udayana (Unud) bertanya-tanya.
Sebab, soal SPI sendiri sudah ada aturan dari Kemenritek Dikti. Dan, Universitas Udayana menjalankan aturan itu. Begitu juga dari Kementerian Keuangan.
"Pertama, kami siap menunggu panggilan untuk diperiksa. Kedua tentu kita berkoordinasi dengan Kementerian Ristek. Namanya pelaksanaan itu (SPI) berdasarkan aturan," papar Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud.
Artinya jika dalil tanpa adanya dasar pungutan SPI tampaknya sudah mental. Sebab, Unud sendiri berpijak pada aturan Kemenristek Dikti.
Tak hanya Unud, universitas negeri di Indonesia lainnya juga menerapkan hal yang sama. "Di UI, di mana saja sama aturannya.
Kita sering studi banding, kita juga belum tahu (penyebab jadi tersangka) karena yang bersangkutan belum diperiksa," sebutnya.
Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat Unud berinsial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri, sejak 8 Februari 2023.
Kerugian yang ditimbulkan dari ulah korup itu diprediksi mencapai Rp 3,8 miliar. "Perspektifnya dari Kemenristek Dikti. Dari sana aturan (SPI)," ulangnya lagi. ***
Baca Juga: Bikin Malu, BEM Unud Desak Dosen yang Jadi Tersangka Dinonaktifkan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak