Suara Denpasar - Citra Universitas Udayana (Unud) sedang coreng-moreng. Tiga pejabat berinisial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.
Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini tentu membuat buruk citra Universitas Udayana.
Bahkan, sampai diketahui juga calon mahasiswa baru atau kini yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Untuk itu pihak BEM meminta Rektorat menonaktifkan pejabat itu untuk proses hukum lebih transparan. Begitu juga terkait status dosennya.
"BEM mendorong universitas untuk mengklarifikasi. Apakah tiga orang ini dinoaktifkan? Langkah tegas arus tidak? Apakah akan dilindungi?" paparnya.
Sabab, ketika pihak BEM meminta penjelasan terkait status tiga tersangka di Rektorat. Tiga orang ini juga masih ikut dapat.
"BEM Udayana, kami membela nama institusi bukan perorangan. Kami mendukung langkah Kejati Bali dan menghormati proses hukum yang berlaku. Pembenahan di Rektorat," ujarnya.
Tak berhenti sampai di sana. Pihak BEM Udayana juga akan bersurat kepada Dirjen Dikti dan juga Komisi X DPR RI untuk menyuarakan penolakan komersialisasi pendidikan tinggi lewat dana SPI.
Mengingat, dalam Permendikbud dijelaskan bahwa SPI sifatnya sukarela. Tapi, dalam realitanya menjadi syarat kelulusan siswa jalur mandiri untuk lolos seleksi. ***
Baca Juga: Fakta! Pungutan SPI Unud di Beberapa Fakultas/Prodi Ternyata tanpa Dasar Hukum
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga