Suara Denpasar - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dia mendapat vonis paling ringan karena mendapat maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Bharada Richard Eliezer adalah eksekutor penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua. Penembakan itu atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hakim Wahyu menjelaskan, dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim menimbang hal memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.
Yang memberatkan, Richard dan Yosua sebetulnya akrab. Namun, hubungan yang akrab dengan korban itu tidak dihargai oleh terdakwa, hingga mau disuruh Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tandas hakim.
Walau sebagai eksekutor, majelis hakim mengemukaan banyak hal meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer. Yakni, Richard telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut. Yakni dia menjadi justice collaborator yang mengungkap fakta sesungguhnya dari kematian Brigadir Yosua.
Sebagaimana diketahui, Bharada Richard lah yang akhirnya buka suara, hingga skenario rapat yang dibuat Ferdy Sambo akhirnya terbongkar. Dari skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hingga tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," terang hakim.
Baca Juga: Saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Irjen Krishna Murti Nyentil Lagi? Kini Bicara Kekuasaan
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai, terdakw Richard bersikap sopan dalam persidangan, juga belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa Richard juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
Terdakwa Richard juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim menutup hal meringankan dari Richard.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan untuk Richard memang sangat ringan. Sebab, JPU sebelumnya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.
Bahkan, dibandingkan pelaku lain, Richard mendapat vonis super ringan. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati. Putri Candrawahi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf berupaa 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Sambo Lolos Hukuman Mati? Wamenkum HAM Akui di KUHP Baru Bisa Jadi Seumur Hidup Bila Berkelakuan Baik
-
Vonis Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Singkat Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso, Pernah Tugas di Bali
-
Usai Vonis Ferdy Sambo, Beredar Video Hotman Paris: Tidak Bisa Langsung Dihukum Mati
-
Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak
-
Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten