Suara Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan tanggapan usai vonis Bharada Richard Eliezer yang diputuskan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Eliezer divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana sebelumnya dia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Majelis hakim menyatakan, Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, namun dia ditetapkan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus ini. Sehingga menjadi pertimbangan hakim untuk meringkan hukumannya. Dia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan itu ditanggapi oleh Mahfud MD. Mahfud menilai putusan hakim tersebut objektif, logis, berkemanusiaan dan progresif.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer, yang memojokan Eliezer semua dibaca.
Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," kata Mahfud MD dukutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis, (16/2/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengapresiasi hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Mahfud menilai ketiga hakim itu bagus di antara yang bagus.
"Para hakim ini adalah yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau sudah menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus, tapi ini tidak terpengaruh oleh publik opinion tetapi dia memperhatikan public common sense (akal sehat publik)," ucapnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan konstruksi putusan hakim sangat bagus dan ilmiah serta menggunakan bahasa atau narasi yang modern sehingga mudah untuk dipahami. Kemudian kata dia, perspektif yang digunakan sulit untuk dibantah. (*/Dinda)
Baca Juga: 3 Tips Naik Kereta Api dengan Aman dan Nyaman, Catat sebelum Berlibur
Berita Terkait
-
Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
-
Berpeluang Tak Dipecat, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer usai Divonis Ringan
-
Meski Divonis Ringan, Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Disebut Tertutup, Berpotensi Di-PTDH
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Warganet Sebut Hasil Kejujuran: Benar Sebegitunya?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang