Suara Denpasar - Pada Selasa, 14 Februari 2023, persidangan kasus tragedi Kanjuruhan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan kali ini diwarnai dengan banyaknya anggota Brimob dan anggota Polri lainnya yang datang sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial, puluhan anggota Brimob berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang bersama dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan.
Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan.
Menurut YLBHI Seperti di lansir dari ylbhi.or.id rabu (15/2/23) Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
Jaksa penuntut umum pada akhirnya tidak mengajukan pertanyaan sama sekali dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, dan hanya mengajukan keberatan atas pertanyaan pengacara tersangka
Oleh karena itu YLBHI mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk :
1. Menghentikan tindakan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.
2. Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Simpang Siur Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kembali Atau Kena PTDH?
-
Kejanggalan Terendus di Balik Pengembalian Dua Pati Polri ke KPK
-
Sebelum Habisi Nyawa Warga Bekasi, Bripda HS Berkeliling Naik Transjakarta: Mencari Target
-
Berpeluang Tak Dipecat, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer usai Divonis Ringan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Menggila, Timnas Perancis Pulangkan Irak
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Misi Cari Bakat Emas Timnas Putri Indonesia, MLSC All Stars 2026 Kick-off Mulai Hari Ini!
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Gen Z Begadang Demi Nonton Piala Dunia: Hobi, Me Time, atau Sekadar FOMO?
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya