Suara Denpasar - Pada Selasa, 14 Februari 2023, persidangan kasus tragedi Kanjuruhan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan kali ini diwarnai dengan banyaknya anggota Brimob dan anggota Polri lainnya yang datang sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial, puluhan anggota Brimob berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang bersama dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan.
Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan.
Menurut YLBHI Seperti di lansir dari ylbhi.or.id rabu (15/2/23) Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
Jaksa penuntut umum pada akhirnya tidak mengajukan pertanyaan sama sekali dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, dan hanya mengajukan keberatan atas pertanyaan pengacara tersangka
Oleh karena itu YLBHI mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk :
1. Menghentikan tindakan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.
2. Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Simpang Siur Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kembali Atau Kena PTDH?
-
Kejanggalan Terendus di Balik Pengembalian Dua Pati Polri ke KPK
-
Sebelum Habisi Nyawa Warga Bekasi, Bripda HS Berkeliling Naik Transjakarta: Mencari Target
-
Berpeluang Tak Dipecat, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer usai Divonis Ringan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting
-
Saga Transfer Berakhir: Fenerbahce Boyong N'Golo Kante dari Al-Ittihad
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem