Suara.com - Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun oleh jaksa.
Walau dapat vonis paling ringan, nasib Richard di kepolisian ternyata masih simpang siur. Ada kabar yang menyebut Richard bisa saja kembali ke Polri hingga terancam kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Simak penjelasan tentang simpang siur nasib karier Richard Eliezer pasca vonis berikut ini.
Bisakah Richard Kembali ke Polisi?
Richard bisa dikembalikan ke kepolisian usai tembak mati Yosua. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun. Sesuai dengan putusan vonis hakim, maka Richard bisa kembali ke Polri setelah menjalani masa tahanannya kurang dari dua tahun.
"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar pakar hukum Jamin Ginting pada Rabu (15/2/2023).
Jamin menilai Richard berhak mendapat vonis rendah mengingat statusnya sebagai justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Yosua. Terlebih, Richard yang memiliki pangkat rendah ini punya keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang menyeret petinggi Polri.
"Nggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan ke kepolisian. Supaya Richard jadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.
Richard Bisa Terancam Kena PTDH?
Pendapat lain mengatakan peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara
"Peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pada Kamis (16/2/2023).
Bambang mengatakan apa yang dialami Richard adalah risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan. Pengalaman Richard menjalankan perintah atasan untuk menembak rekannya sendiri, harusnya jadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar meletakkan kepatuhan pada aturan bukan perintah atasan.
"Ini harus jadi pelajaran semua personel Polri dalam kondisi bukan perang atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan," ujar Bambang.
Diketahui dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman untuk Richard.
Polri Akan Pertimbangkan Nasib Keanggotaan Bharada E
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Bharada E atau Richard Eliezer akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berita Terkait
-
Jokowi Buka Suara Usai Sambo Dihukum Mati dan Bharada E 1,5 Tahun Penjara
-
Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E di TV, Netizen: Tak Setuju!
-
Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..
-
Mahfud MD Puji Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs, Rocky Gerung: kan Ngaco
-
Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Pemerintah Tidak Ikut Campur
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026