Suara.com - Dikembalikannya Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Karyoto serta Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priyantoro ke Polri dinilai janggal. Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna menilai kalau KPK tidak bisa memulangkan dua pati Polri itu hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk kepentingan promosi jabatan.
"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," kata Hanifa melalui keterangannya dikutip Kamis (16/2/2023).
Hanifa sempat mengungkit adanya isu ke luarnya dua pati Polri tersebut karena perselisihan yang muncul antara mereka dengan Firli terkait penanganan kasus Formula E. Kalau kabar itu benar adanya, ia menilai Firli telah melakukan tindakan yang berbahaya.
"Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, kejanggalan dirasakan Hanifa apabila pegawai di KPK khususnya bidang penyelidikan, di mana jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum.
Menurutnya, permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo supaya Firli menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara.
"Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelas Hanifa.
KPK Buka Suara
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Kepala Kantor Pertanahan Jayapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar yang menyebut sejumlah pimpinan meminta agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro kembali ke Polri, institusinya asalnya.
Dari desas-desus yang beredar, keduanya dikembalikan ke Polri diduga berkaitan dengan penanganan kasus Formula E yang dikabarkan dipaksakan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim, jika keduanya dikembalikan ke Polri untuk diusulkan mendapatkan promosi jabatan.
"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Disebutnya, promosi itu merupakan bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," sebutnya.
Ali membantah, jika promosi itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK terkait dengan Formula E.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Firli Bahuri Kembali Bertugas di Polri Usai Lepas dari KPK, Benarkah?
-
Tak Berhasil Bikin Anies Baswedan Tersangka, Jokowi OTT Ketua KPK Firli Bahuri, Faktanya Ini
-
CEK FAKTA: Ketua KPK Firli Bahuri Terjaring OTT Dipimpin Langsung Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ahok Terancam Hukuman Mati
-
CEK FAKTA: Heboh SBY Akui Korupsinya dan Minta KPK Jangan Seret Ibas Adik AHY, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!