Suara Denpasar- Suporter PSIS Semarang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di luar stadion Jatidiri dalam derbi Jawa Tengah saat melawan Persis Solo. Apakah kena sanksi?
Dalam kerusuhan ini, suporter PSIS Semarang sampai dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan menggunakan gas air mata.
Bahkan pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo sempat terhenti karena diduga ada gas air mata yang masuk ke dalam stadion.
Lalu apakah PSIS Semarang terkena sanksi atau hukuman lantaran kerusuhan terjadi di luar stadion?
Hingga saat ini komite disiplin PSSI belum mengumumkan soal sanksi yang diberikan kepada manajemen PSIS Semarang.
Namun jika merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2018 maka PSIS Semarang bisa terkena sanksi cukup berat meski kerusuhan terjadi di luar stadion.
Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 68 Kode Displin PSSI soal Tanggung jawab dalam pelaksana pertandingan.
Dalam pasal ini sanksi diberikan meski kerusuhan di luar stadion.
Berikut isi pasal tersebut sebagaimana dikutip suaradenpasar dari aturan Kode Disiplin PSSI:
Baca Juga: Didoakan Ridwan Kamil Maju Jadi Cagub Jabar, Menengok Jejak Uu Ruzhanul Ulum di Pemerintahan
Badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib
untuk melakukan tindakan dan upaya :
a. Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam
pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang
memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban
pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan
perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion
atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat
pertandingan berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.
Kemudian dilanjutkan dengan pasal 69 sbb:
Pasal 69
Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan
1. Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung
jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI
diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Kaltim Rudi Masud Tiadakan Keterlibatan Keluarga di Pemerintahan
-
Jay Idzes Sabet MOTM di Serie A Italia, Eks Bintang Manchester United Beri Apresiasi
-
4 Cushion Satin untuk Kulit Kering, Wajah Glowing Seharian
-
Calamine Powder untuk Apa? Ini 5 Rekomendasi Bedak Pereda Gatal dan Radang Kulit
-
Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Bosan Pakai Kabel? Intip 5 HP Murah dengan Fitur Wireless Charging
-
Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar
-
Tingkatkan PAD, Pemprov Riau Bikin 3 Pokja Cari Pemasukan Daerah
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz