2. Bagi pelanggaran yang serius terhadap Pasal 68 atau pengulangan
pelanggaran, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat
memberikan sanksi tambahan berupa sanksi penutupan seluruh stadion atau
sebagian sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pertandingan.
Berdasarkan pertimbangan yang sama, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI
dapat memberikan larangan memasuki stadion bagi suporter dan/atau
pendukung klub atau badan terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) pertandingan.
3. Komite Disiplin PSSI diberi haknya berdasarkan Kode Disiplin PSSI untuk
memberikan sanksi tertentu dengan alasan keamanan untuk mencegah
kerusuhan,yakni sanksi bermain di tempat netral dan sanksi larangan bermain di
stadion tertentu.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, hal ini
dapat dilakukan sekalipun belum terbukti adanya pelanggaran disiplin atas
aturan disiplin.
Pasal 70
Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton
1. Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran
disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada;
kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang
mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api,
petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya). ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian