Suara Denpasar-Heboh, seorang wanita di Denpasar menyimpan jasad janin di dalam lemari. Hal itu dilakukan oleh wanita muda bernama Marce. Wanita itu diduga sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara minum jamu, lalu setelahnya jasad janin berusia 7 bulan itu disimpan di dalam lemari di kamar kosannya.
Marce sendiri merupakan wanita asal Soe, NTT uang kini bekerja di Denpasar. Dari informasi yang dihimpun, usai mengeluarkan janin dari dalam perutnya, Marce mendatangi rumah sakit.
Dia mengeluhkan sakit pada perut. Namun saat ditanya oleh dokter, Marce malah berpura-pura mengaku mengalami tumor di perut. Setelah lima hari dirawat di rumah sakit, akhirnya mulai tersingkap rahasia bahwa dia memang sengaja telah menggugurkan kandungannya.
Itu bermula saat dirinya ketahuan mengirimkan pesan WhatsApp kepada seorang pria. Dalam pesan itu, dia meminta pria itu untuk mengambil daging yang ternyata janin di dalam lemari kamar kosannya di jalan Tukad Musi III Denpasar Timur.
Lalu dia meminta agar kakaknya membuang daging dari dalam lemari itu. Usai mendapat pesan itu, kakaknya pun mendatangi kosan dan membuka lemari. Dia benar-benar dibuat terkejut saat menemukan bahwa ternyata di dalam lemari ada jasad orok bayi.
Dia meminta bantuan tetangga kosan dan warga sekitar. Lalu dibantu warga pihaknya membuat laporan ke polisi Polsek Denpasar Timur.bdari laporan itu, polisi mendatangi TKP. Lalu usai olah TKP, polisi membawa jasa didik ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
Sementara itu, kejadian lada Sabtu (11/2/2023) itu akhirnya diketahui keluarga besar Marce. Tak pelak, hal itu membuat keluarga besar kaget. Apalagi pihak keluarga mengetahui ternyata kasus itu tidak ditindaklanjuti polisi dengan alasan laporan sudah dicabut.
Dari sana, salah satu kerabat mendatangi pengacara dan aktivis perlindungan perempuan dan anak, Situ Sapurah alias Ipung. Melcheor, salah atu kerabat Marce menceritakan semua kronologinya.
Terkait hal itu, Ipung menjelaskan bahwa di dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menerangkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup sejak dari dalam kandungan sampai 18 tahun.
Sehingga dari pengakuan ibu atau Marce, sehingga dalam kasus ini orok malang itu dinyatakan dibunuh secara paksa dengan cara aborsi. Hal itu tentunya melanggar Pasal 346, 347, dan 348 KUHP.
Menurut Ipung, kasus ini tak punya alasan untuk dihentikan. "Apakah anak ini bunuh diri? Tentu tidak mungkin. Kalau dibilang mati seketika juga tidak mungkin. Karena anak ini sesuai pengakuan ibunya diaborsi. Artinya ada peristiwa pembunuhan," kata Ipung, Sabtu (18/2/2023).
Sehingga menurut Ipung, Marce selaku ibu harus bertanggungjawab dan diproses secara hukum.
Di sisi lain, Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta mengungkap, jika berdasarkan pemeriksaan bahwa bayi itu keguguran biasa. Bukan sengaja digugurkan.
Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu meninggal karena keguguran biasa. Pihak keluarga juga menerima itu sebagai keguguran biasa, bukan aborsi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Review The Darkest Minds: Anak Berkekuatan Super yang Diburu Pemerintah
-
Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah
-
Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
Viral Bupati Situbondo Video Call dengan LC: Isi Percakapannya Mengejutkan!
-
11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu
-
Drama Korea Filing for Love Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang 25 April