Suara Denpasar-Heboh, seorang wanita di Denpasar menyimpan jasad janin di dalam lemari. Hal itu dilakukan oleh wanita muda bernama Marce. Wanita itu diduga sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara minum jamu, lalu setelahnya jasad janin berusia 7 bulan itu disimpan di dalam lemari di kamar kosannya.
Marce sendiri merupakan wanita asal Soe, NTT uang kini bekerja di Denpasar. Dari informasi yang dihimpun, usai mengeluarkan janin dari dalam perutnya, Marce mendatangi rumah sakit.
Dia mengeluhkan sakit pada perut. Namun saat ditanya oleh dokter, Marce malah berpura-pura mengaku mengalami tumor di perut. Setelah lima hari dirawat di rumah sakit, akhirnya mulai tersingkap rahasia bahwa dia memang sengaja telah menggugurkan kandungannya.
Itu bermula saat dirinya ketahuan mengirimkan pesan WhatsApp kepada seorang pria. Dalam pesan itu, dia meminta pria itu untuk mengambil daging yang ternyata janin di dalam lemari kamar kosannya di jalan Tukad Musi III Denpasar Timur.
Lalu dia meminta agar kakaknya membuang daging dari dalam lemari itu. Usai mendapat pesan itu, kakaknya pun mendatangi kosan dan membuka lemari. Dia benar-benar dibuat terkejut saat menemukan bahwa ternyata di dalam lemari ada jasad orok bayi.
Dia meminta bantuan tetangga kosan dan warga sekitar. Lalu dibantu warga pihaknya membuat laporan ke polisi Polsek Denpasar Timur.bdari laporan itu, polisi mendatangi TKP. Lalu usai olah TKP, polisi membawa jasa didik ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
Sementara itu, kejadian lada Sabtu (11/2/2023) itu akhirnya diketahui keluarga besar Marce. Tak pelak, hal itu membuat keluarga besar kaget. Apalagi pihak keluarga mengetahui ternyata kasus itu tidak ditindaklanjuti polisi dengan alasan laporan sudah dicabut.
Dari sana, salah satu kerabat mendatangi pengacara dan aktivis perlindungan perempuan dan anak, Situ Sapurah alias Ipung. Melcheor, salah atu kerabat Marce menceritakan semua kronologinya.
Terkait hal itu, Ipung menjelaskan bahwa di dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menerangkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup sejak dari dalam kandungan sampai 18 tahun.
Sehingga dari pengakuan ibu atau Marce, sehingga dalam kasus ini orok malang itu dinyatakan dibunuh secara paksa dengan cara aborsi. Hal itu tentunya melanggar Pasal 346, 347, dan 348 KUHP.
Menurut Ipung, kasus ini tak punya alasan untuk dihentikan. "Apakah anak ini bunuh diri? Tentu tidak mungkin. Kalau dibilang mati seketika juga tidak mungkin. Karena anak ini sesuai pengakuan ibunya diaborsi. Artinya ada peristiwa pembunuhan," kata Ipung, Sabtu (18/2/2023).
Sehingga menurut Ipung, Marce selaku ibu harus bertanggungjawab dan diproses secara hukum.
Di sisi lain, Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta mengungkap, jika berdasarkan pemeriksaan bahwa bayi itu keguguran biasa. Bukan sengaja digugurkan.
Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu meninggal karena keguguran biasa. Pihak keluarga juga menerima itu sebagai keguguran biasa, bukan aborsi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok