- Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mendesak LPSK segera melindungi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
- LPSK diminta proaktif memberikan keamanan fisik dan psikis agar korban terhindar dari tekanan serta ancaman pihak pelaku kejahatan.
- Negara diwajibkan memenuhi hak kompensasi, pendampingan hukum, serta pemulihan ekonomi bagi korban guna memastikan keadilan dan masa depan mereka.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Ia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Fauqi menegaskan, bahwa kehadiran negara melalui LPSK sangat krusial guna menjamin keamanan fisik maupun psikis korban dari segala bentuk intimidasi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk bergerak proaktif tanpa harus menunggu permohonan resmi dari korban, mengingat kondisi psikologis korban kejahatan seksual biasanya sangat rentan.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Legislator asal Jawa Tengah ini mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya reviktimisasi atau kondisi di mana korban menjadi korban kembali akibat tekanan sosial atau ancaman dari pihak pelaku.
Apalagi, banyak korban berasal dari kelompok rentan yang harus berhadapan dengan relasi kuasa yang kuat.
“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.
Selain aspek keamanan, Fauqi juga menekankan pentingnya pemenuhan hak kompensasi bagi para korban.
Baca Juga: Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
Ia menilai negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak-hak dasar korban, termasuk akses pendidikan dan masa depan mereka yang terdampak akibat kejahatan ini.
Ia berharap LPSK tidak hanya berhenti pada pendampingan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan secara ekonomi dan psikososial bagi para korban di Pati tersebut.
"Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan