- Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mendesak LPSK segera melindungi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
- LPSK diminta proaktif memberikan keamanan fisik dan psikis agar korban terhindar dari tekanan serta ancaman pihak pelaku kejahatan.
- Negara diwajibkan memenuhi hak kompensasi, pendampingan hukum, serta pemulihan ekonomi bagi korban guna memastikan keadilan dan masa depan mereka.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Ia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Fauqi menegaskan, bahwa kehadiran negara melalui LPSK sangat krusial guna menjamin keamanan fisik maupun psikis korban dari segala bentuk intimidasi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk bergerak proaktif tanpa harus menunggu permohonan resmi dari korban, mengingat kondisi psikologis korban kejahatan seksual biasanya sangat rentan.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Legislator asal Jawa Tengah ini mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya reviktimisasi atau kondisi di mana korban menjadi korban kembali akibat tekanan sosial atau ancaman dari pihak pelaku.
Apalagi, banyak korban berasal dari kelompok rentan yang harus berhadapan dengan relasi kuasa yang kuat.
“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.
Selain aspek keamanan, Fauqi juga menekankan pentingnya pemenuhan hak kompensasi bagi para korban.
Baca Juga: Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
Ia menilai negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak-hak dasar korban, termasuk akses pendidikan dan masa depan mereka yang terdampak akibat kejahatan ini.
Ia berharap LPSK tidak hanya berhenti pada pendampingan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan secara ekonomi dan psikososial bagi para korban di Pati tersebut.
"Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!