- Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mendesak LPSK segera melindungi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
- LPSK diminta proaktif memberikan keamanan fisik dan psikis agar korban terhindar dari tekanan serta ancaman pihak pelaku kejahatan.
- Negara diwajibkan memenuhi hak kompensasi, pendampingan hukum, serta pemulihan ekonomi bagi korban guna memastikan keadilan dan masa depan mereka.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Ia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Fauqi menegaskan, bahwa kehadiran negara melalui LPSK sangat krusial guna menjamin keamanan fisik maupun psikis korban dari segala bentuk intimidasi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk bergerak proaktif tanpa harus menunggu permohonan resmi dari korban, mengingat kondisi psikologis korban kejahatan seksual biasanya sangat rentan.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Legislator asal Jawa Tengah ini mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya reviktimisasi atau kondisi di mana korban menjadi korban kembali akibat tekanan sosial atau ancaman dari pihak pelaku.
Apalagi, banyak korban berasal dari kelompok rentan yang harus berhadapan dengan relasi kuasa yang kuat.
“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.
Selain aspek keamanan, Fauqi juga menekankan pentingnya pemenuhan hak kompensasi bagi para korban.
Baca Juga: Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
Ia menilai negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak-hak dasar korban, termasuk akses pendidikan dan masa depan mereka yang terdampak akibat kejahatan ini.
Ia berharap LPSK tidak hanya berhenti pada pendampingan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan secara ekonomi dan psikososial bagi para korban di Pati tersebut.
"Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut