Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 309.499.600.
Jumlah yang terbilang begitu kecil dibandingkan uang LPD Sangeh yang berhasil dijarah mantan Ketua LPD I Nyoman Agus Aryadi yang mencapai puluhan miliar.
Penyerahan uang titipan itu berlangsung, Rabu 1 Maret 2023 dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, S.H .
"Uang titipan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. sebagai Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara," papar Kajari Badung Suseno.
Uang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002 dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10 persen tersebut.
Untuk diketahui terdakwa I Nyoman Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.
Selain itu juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga Pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi dan atas hal tersebut Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sampai saat ini proses persidangan Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut.
Tambah Kajari Badung, dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas," tukas Kajari Suseno. ***
Baca Juga: Begini Kata Denny Siregar Tentang Pacar Mario Dandy, Beri Sentilan ke Kak Seto?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement