Suara Denpasar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut berkomentar, masalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur.
Dilansir dari twitter @YLBHI (4/3/23), YLBHI mendesak :
1. Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan perlawanan serius terhadap Putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum banding secara sungguh - sungguh.
2. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim maupun dugaan kuat adanya mafia peradilan.
3. Mahkamah Agung RI cq. Pengadilan Tinggi untuk melakukan koreksi terhadap Putusan PN Jakarta Pusat karena terdapat kekeliruan nyata, melanggar konstitusi UUD 1945 dan membahayakan demokrasi.
Netizen ikut mengomentari pernyataan sikap dari YLBHI ini, dengan menyebut YLBHI tidak mempelajari dengan seksama putusan dari PN Jakarta Pusat dan hanya mengikuti arus saja.
"Dibacalah secara lengkap kronologinya, jgn sepotong2," ujar akun @greg_dala
"Udh baca putusannya? Jangan jadi kelompok reaksioner," lanjut akun @kangabu230
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap KPU tidak melaksanakan, putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022. Berdasarkan hal ini akhirnya PN Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022, yaitu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai rakyat adil makmur (PRIMA), melakukan perbaikan data administrasi di sistem informasi partai politik (SIPOL). */Rizal
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya