Suara Denpasar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia turut berkomentar, masalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur.
Dilansir dari twitter @YLBHI (4/3/23), YLBHI mendesak :
1. Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan perlawanan serius terhadap Putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum banding secara sungguh - sungguh.
2. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim maupun dugaan kuat adanya mafia peradilan.
3. Mahkamah Agung RI cq. Pengadilan Tinggi untuk melakukan koreksi terhadap Putusan PN Jakarta Pusat karena terdapat kekeliruan nyata, melanggar konstitusi UUD 1945 dan membahayakan demokrasi.
Netizen ikut mengomentari pernyataan sikap dari YLBHI ini, dengan menyebut YLBHI tidak mempelajari dengan seksama putusan dari PN Jakarta Pusat dan hanya mengikuti arus saja.
"Dibacalah secara lengkap kronologinya, jgn sepotong2," ujar akun @greg_dala
"Udh baca putusannya? Jangan jadi kelompok reaksioner," lanjut akun @kangabu230
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap KPU tidak melaksanakan, putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022. Berdasarkan hal ini akhirnya PN Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022, yaitu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai rakyat adil makmur (PRIMA), melakukan perbaikan data administrasi di sistem informasi partai politik (SIPOL). */Rizal
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga