Suara Denpasar - Banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Hal ini tentu menjadi keprihatinan banyak pihak terkait pengelolaan lembaga keuangan milik desa adat dan hanya ada di Bali.
Apalagi, jumlah kerugian yang ditimbulkan bukan sedikit. Satu LPD saja ada kasus dana yang disimpan masyarkat desa adat di tilap ratusan miliar rupiah oleh oknum pengurus dan Ketua LPD.
Ambil contoh yang terjadi di LPD Sangeh, Kabupaten Badung.
Namun demikian, di tengah gencarnya aparat penegak hukum membongkar praktek curang ini.
Tiba-tiba saja muncul surat dari Gubernur Bali I Wayan Koster bahwa LPD tidak termasuk subyek hukum karena tidak menggunakan uang negara.
Meski begitu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak menggubris surat itu. Sebab, dari pemahaman hukum yang sudah disepakati.
Pendirian LPD itu menggunakan dana yang bersumber dari uang negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
"Kenapa LPD menjadi obyek pemeriksaan tindak pidana korupsi? Karena sumber dana dari LPD tersebut awalnya dari APBD Provinsi maupun kabupaten atau kota," papar Agus Eko Purnomo, Aspidsus Kejati Bali kepada pengacara senior Nyoman "Ponglik" Sudiantara dalam kanal YouTube Case Closed yang dikutip Denpasar.suara.com Minggu 12 Maret 2023.
Jika ada penyertaan modal dari APBD tentu jaksa sudah bisa masuk ke dalam LPD.
Baca Juga: Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"
"Ada pengamat yang mengatakan itu kan Rp 5 juta (penyertaan). Tapi, itu tahun berapa. Harga emas berapa dan bensin berapa. Itu uang masyarkat," tegasnya.
Seperti diketahui jelang akhir 2022. Gubernur Bali menyurati Polda dan Kejati Bali perihal pemberitahuan hibah modal kepada LPD.
Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengibahkan seluruh modal pertama pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali.
Total modal pertama LPD yang dihibahkan berjumlah Rp 7.230.000.000,- yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali ttentang Penerima Hibah Modal Pertama LPD kepada Desa Adat.
Dengan hibah itu berarti tidak ada lagi uang negara di LPD dan tanggungjawab sepenuhnya pada desa adat.
Sehingga LPD tidak lagi bisa menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum jika terjadi penyimpangan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil