Suara Denpasar - Banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Hal ini tentu menjadi keprihatinan banyak pihak terkait pengelolaan lembaga keuangan milik desa adat dan hanya ada di Bali.
Apalagi, jumlah kerugian yang ditimbulkan bukan sedikit. Satu LPD saja ada kasus dana yang disimpan masyarkat desa adat di tilap ratusan miliar rupiah oleh oknum pengurus dan Ketua LPD.
Ambil contoh yang terjadi di LPD Sangeh, Kabupaten Badung.
Namun demikian, di tengah gencarnya aparat penegak hukum membongkar praktek curang ini.
Tiba-tiba saja muncul surat dari Gubernur Bali I Wayan Koster bahwa LPD tidak termasuk subyek hukum karena tidak menggunakan uang negara.
Meski begitu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak menggubris surat itu. Sebab, dari pemahaman hukum yang sudah disepakati.
Pendirian LPD itu menggunakan dana yang bersumber dari uang negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
"Kenapa LPD menjadi obyek pemeriksaan tindak pidana korupsi? Karena sumber dana dari LPD tersebut awalnya dari APBD Provinsi maupun kabupaten atau kota," papar Agus Eko Purnomo, Aspidsus Kejati Bali kepada pengacara senior Nyoman "Ponglik" Sudiantara dalam kanal YouTube Case Closed yang dikutip Denpasar.suara.com Minggu 12 Maret 2023.
Jika ada penyertaan modal dari APBD tentu jaksa sudah bisa masuk ke dalam LPD.
Baca Juga: Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"
"Ada pengamat yang mengatakan itu kan Rp 5 juta (penyertaan). Tapi, itu tahun berapa. Harga emas berapa dan bensin berapa. Itu uang masyarkat," tegasnya.
Seperti diketahui jelang akhir 2022. Gubernur Bali menyurati Polda dan Kejati Bali perihal pemberitahuan hibah modal kepada LPD.
Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengibahkan seluruh modal pertama pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali.
Total modal pertama LPD yang dihibahkan berjumlah Rp 7.230.000.000,- yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali ttentang Penerima Hibah Modal Pertama LPD kepada Desa Adat.
Dengan hibah itu berarti tidak ada lagi uang negara di LPD dan tanggungjawab sepenuhnya pada desa adat.
Sehingga LPD tidak lagi bisa menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum jika terjadi penyimpangan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon
-
Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!