Suara Denpasar - Langkah Gubernur Bali Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster yang seakan-akan ingin membuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) "kebal hukum".
Tampaknya akan terganjal sejumlah aturan. Ada beberapa aturan yang bisa menjegal langkah tersebut.
Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Keuangan Negara. Dimana jelas tertulis bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 meliputi: I. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara yang diberikan pemerintah.
Tentu berkaca dari aturan tersebut, dana hibah kepada LPD yang berjumlah miliaran rupiah tersebut masuk dalam keuangan negara. Dan, jika ada Kerugian dalam pengelolaan, akan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Ada lagi dalam penjelasan pasal tersebut. "Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yg dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan dilingkungan kementerian negara atau lembaga atau perusahaan negara atau daerah".
Tak hanya itu dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dijelaskan bahwa "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggunjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara." Jadi, LPD masuk ranah badan atau lembaga yang mengelola keuangan negara lewat dana hibah Pemprov Bali.
Apalagi jelas dalam keterangan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan lembaga atau badan lain antara lain : badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara , komisi-komisi yang dibentuk dengan undang undang, dan badan swasta yg menerima dan/atau mengelola keuangan negara.
Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK di mana lembaga tafsir konstitusi memberikan penafsiran mengenai tujuan ketentuan pasal 2 huruf i uu keuangan negara.
Yaitu dalam putusan MK nomor 48/PUU-X/2013 pada alinea menerangkan: Menurut mahkamah, adanya ketentuan pasal 2 huruf g dan i uu 1u/2003 bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawav sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 23 UUD 1945.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah BUMN, PT atau badan lain yang mempergunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan mempergunakan kekayaan negara haruslah tetap dapat diawasi sebagai konsukuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur