Suara Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster atau akrab dipanggil Pak Yan Koster melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali.
Surat bernomor B.27.500/5496/PEDA/DPMA itu terkait pemberitahuan hibah modal pertama LPD kepada Desa Adat, tertanggal 20 Desember 2022.
Yang menarik dalam surat yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Pak Yan Koster seakan-akan ingin membuat LPD kebal hukum, kendati menerima dana hibah yang semuanya bersumber dari uang rakyat.
Dalam surat itu tertulis "Dalam rangka memperkuat perekonomian Desa Adat di Bali dan berdasarkan permohonan Bandesa Adat atau Sebutan Lain (berjumlah 1.127 Desa Adat) serta persetujuan DPRD Provinsi Bali, maka Pemerintah Provinsi Bali telah mengibahkan seluruh Modal Pertama Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali.
Total Modal Pertama LPD yang dihibahkanbberjumlah Rp7.230.000.000,- (tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali tentang Penerima Hibah Modal"
Selanjutnya berbunyi "Pertama LPD kepada Desa Adat, yaitu:
1. Keputusan Gubemur Bali Nomor 168/03-O/HK/2022;
2. Keputusan Gubemur Bali Nomor 195/03-0/HK/2022;
3. Keputusan Gubemur Bali Nomor 220/03-0/HK/2022;
4. Keputusan Gubemur Bali Nomor 233/03-0/HK/2022;
5. Keputusan Gubernur Bali Nomor 256/03-O/HK/2022;
6. Keputusan Gubemur Bali Nomor 268/03-0/HK/2022;
7. Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/03-0/HK/2022;dan
8. Keputusan Gubernur Bali Nomor 323/03-0/HK/2022."
Yang menarik tentu pada paragraf penututup di mana berbunyi, "Sejak ditetapkannya Keputusan Gubemur sebagaimana tersebut di atas, maka tanggung jawab pengelolaan Modal LPD beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui.
Atas perhatian danbkerja samanya, diucapkan terima kasih," demikian bunyi surat Gubenur Bali I Wayan Koster. ***
Baca Juga: Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras