Suara Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster atau akrab dipanggil Pak Yan Koster melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali.
Surat bernomor B.27.500/5496/PEDA/DPMA itu terkait pemberitahuan hibah modal pertama LPD kepada Desa Adat, tertanggal 20 Desember 2022.
Yang menarik dalam surat yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Pak Yan Koster seakan-akan ingin membuat LPD kebal hukum, kendati menerima dana hibah yang semuanya bersumber dari uang rakyat.
Dalam surat itu tertulis "Dalam rangka memperkuat perekonomian Desa Adat di Bali dan berdasarkan permohonan Bandesa Adat atau Sebutan Lain (berjumlah 1.127 Desa Adat) serta persetujuan DPRD Provinsi Bali, maka Pemerintah Provinsi Bali telah mengibahkan seluruh Modal Pertama Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali.
Total Modal Pertama LPD yang dihibahkanbberjumlah Rp7.230.000.000,- (tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali tentang Penerima Hibah Modal"
Selanjutnya berbunyi "Pertama LPD kepada Desa Adat, yaitu:
1. Keputusan Gubemur Bali Nomor 168/03-O/HK/2022;
2. Keputusan Gubemur Bali Nomor 195/03-0/HK/2022;
3. Keputusan Gubemur Bali Nomor 220/03-0/HK/2022;
4. Keputusan Gubemur Bali Nomor 233/03-0/HK/2022;
5. Keputusan Gubernur Bali Nomor 256/03-O/HK/2022;
6. Keputusan Gubemur Bali Nomor 268/03-0/HK/2022;
7. Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/03-0/HK/2022;dan
8. Keputusan Gubernur Bali Nomor 323/03-0/HK/2022."
Yang menarik tentu pada paragraf penututup di mana berbunyi, "Sejak ditetapkannya Keputusan Gubemur sebagaimana tersebut di atas, maka tanggung jawab pengelolaan Modal LPD beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui.
Atas perhatian danbkerja samanya, diucapkan terima kasih," demikian bunyi surat Gubenur Bali I Wayan Koster. ***
Baca Juga: Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Deretan Rekor Memalukan Jerman usai Kalah dari Paraguay di Piala Dunia 2026
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Mitos Bahwa Indonesia Tidak Kekurangan Orang Pintar
-
4 Serum di Indomaret untuk Dark Spot dan Wajah Kusam Mulai Rp20 Ribuan, Lengkap dengan Review
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Jang Ki Ha dan Yoon Ga Yi Resmi Pacaran, Beda Usia 18 Tahun Jadi Sorotan