Suara Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster atau akrab dipanggil Pak Yan Koster melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali.
Surat bernomor B.27.500/5496/PEDA/DPMA itu terkait pemberitahuan hibah modal pertama LPD kepada Desa Adat, tertanggal 20 Desember 2022.
Yang menarik dalam surat yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Pak Yan Koster seakan-akan ingin membuat LPD kebal hukum, kendati menerima dana hibah yang semuanya bersumber dari uang rakyat.
Dalam surat itu tertulis "Dalam rangka memperkuat perekonomian Desa Adat di Bali dan berdasarkan permohonan Bandesa Adat atau Sebutan Lain (berjumlah 1.127 Desa Adat) serta persetujuan DPRD Provinsi Bali, maka Pemerintah Provinsi Bali telah mengibahkan seluruh Modal Pertama Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali.
Total Modal Pertama LPD yang dihibahkanbberjumlah Rp7.230.000.000,- (tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali tentang Penerima Hibah Modal"
Selanjutnya berbunyi "Pertama LPD kepada Desa Adat, yaitu:
1. Keputusan Gubemur Bali Nomor 168/03-O/HK/2022;
2. Keputusan Gubemur Bali Nomor 195/03-0/HK/2022;
3. Keputusan Gubemur Bali Nomor 220/03-0/HK/2022;
4. Keputusan Gubemur Bali Nomor 233/03-0/HK/2022;
5. Keputusan Gubernur Bali Nomor 256/03-O/HK/2022;
6. Keputusan Gubemur Bali Nomor 268/03-0/HK/2022;
7. Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/03-0/HK/2022;dan
8. Keputusan Gubernur Bali Nomor 323/03-0/HK/2022."
Yang menarik tentu pada paragraf penututup di mana berbunyi, "Sejak ditetapkannya Keputusan Gubemur sebagaimana tersebut di atas, maka tanggung jawab pengelolaan Modal LPD beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui.
Atas perhatian danbkerja samanya, diucapkan terima kasih," demikian bunyi surat Gubenur Bali I Wayan Koster. ***
Baca Juga: Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi